Minggu, 23 Februari 2014

Rancangan Anggaran Dasar Dewan Kesenian HSS

Senin, 24 Februari 2014

MUKADDIMAH

Bahwa dalam pembangunan kebudayaan sebagai bagian pembangunan nasional perlu ditumbuhkan pemahaman dan pengalaman nilai budaya nasional dan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab. Pembangunan kebudayaan bangsa dapat menyerap nilai-nilai budaya asing yang positif dan dapat memperkaya budaya bangsa dan menolak budaya yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mencegah pengaruh globalisasi dan budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa.
Bahwa pengembangan kebudayaan nasional harus mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Memperkuat jati diri serta kepribadian bangsa, memantapkan landasan spiritual, moral dan etik pembangunan, menciptakan suasana yang mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya disiplin, sikap kerja dan meningkatkan prestasi.
Bahwa pembinaan dan pengembangan kesenian sebagai ungkapan budaya bangsa diusahaakan agar mampu menampung dan menumbuhkan daya cipta para seniman, memperkuat jati diri bangsa, meningkatkan apresiasi dan kreativitas masyarakat, memperluas kesempatan masyarakat untuk menikmati seni budaya bangsa serta memberikan inspirasi dan gairah membangun. Kesenian daerah perlu digali, dibina, dikembangkan, dan dilestarikan untuk memperkaya keanekaragaman budaya bangsa, didukung oleh iklim, sarana dan prasarana yang memadai, yang menunjang proses penciptaan dan pemanfaatan teknologi serta peneltian dan perlindungan hak cipta.
Bahwa kesenian daerah merupakan bagian dari kesenian Indonesia merupakan cermin idiil yang menopang unsur-unsur kejiwaan masyarakat bangsa Indonesia, yang memerlukan kelangsungan yang mantap, yang didasari oleh persatuan dan ikatan dalam melahirkan kebebasan mencipta bagi seniman sehingga perlu penyaluran yang memadai.
Bahwa untuk melanjutkan pembinaan dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah Hulu Sungai Selatan dengan mempersiapkan kader-kader seniman sebagai rasa tanggung jawab atas kelangsungan pembangunan nasional, maka para seniman dan budayawan serta Pembina seni budaya di daerah Hulu Sungai Selatan berhimpun dalam DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN menetapkan ANGGARAN DASAR DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)Organisasi ini bernama DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN disingkat DK HSS.
(2)Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan didirikan di Kandangan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3)Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan organisasi di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Seniman Hulu Sungai Selatan.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3

Organisasi Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan bersifat :
(1)Profesi dan kemasyarakatan.
(2)Tidak membedakan latar belakang keilmuan, keturunan, agama, dan kebudayaan dan kepercayaan.

Pasal 4
Organisasi Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan berfungsi sebagai :
(1)Lembaga kesenian yang menjunjung tinggi kreativitas dan kekaryaan dalam bidang seni budaya.
(2)Penggerak, pembimbing dan pelaksana kegiatan dalam bidang seni dan budaya.
(3).Wadah pengembangan kader seniman / budayawan yang dapat menunjang pembangunan daerah.

BAB IV
ASAS, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 5

Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pasal 6
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan bertujuan :
(1)Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan seni budaya ;
(2)Ikut aktif mengembangkan dan meningkatkan apresiasi seni budaya di kalangan masyarakat ;
(3)Meningkatkan kesadaran berorganisasi di kalangan seniman dan budayawan ;
(4)Menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan ketahanan budaya daerah ; dan
(5)Berusaha meningkatkan kesejahteraan seniman / budayawan.

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, organisasi Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan melaksanakan usaha :
(1)Membimbing, membina dan mengembangkan kegiatan seni budaya ;
(2)Menyelenggarakan dan / atau membantu penyelenggaraan kegiatan kesenian dan budaya ;
(3)Membantu pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan seni budaya ;
(4)Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan seniman / budayawan ;
(5)Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan adalah organisasi profesi, seni budaya dan kemasyarakatan.

Pasal 12
Tugas pengurus Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan adalah :
a.Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD / ART , keputusan Musyawarah Seniman Hulu Sungai Selatan, Rapat Pengurus Paripurna.
b.Melaksanakan hasil Musyawarah Seniman Hulu Sungai Selatan.
c.Memberikan pertanggungjawaban organisasi kepada Musyawarah Seniman Hulu Sungai Selatan.

Pasal 14
Susunan kepengurusan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
DEWAN PEMBINA DAN MAJELIS PERTIMBANGAN SENIMAN
Pasal 15

(1)Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan mempunyai Dewan Pembina dan Majelis Pertimbangan Seniman.
(2)Dewan Pembina terdiri dari seniman / budayawan dan pejabat pemerintahan yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan seni budaya.
(3)Majelis pertimbangan seniman keanggotaannya terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh seniman, tokoh budayawan yang karena fungsi atau kecintaannya di bidang seni budaya, sehingga mempunyai perhatian yang besar terhadap kesenian.
(4)Bentuk tugas dan kewenangan dewan Pembina dan majelis pertimbangan seniman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5)Hak, kewajiban dan susunanserta pengangkatan dewan Pembina dan majelis pertimbangan seniman diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

(1)Forum pengambilan keputusan organisasi terdiri atas :
a.Musyawarah seniman ;
b.Musyawarah seniman luar biasa ;
c.Rapat pengurus paripurna ; dan
d.Rapat kerja.
(2) Rapat-rapat lainnya :
a.Rapat Majelis Pertimbangan Seniman dengan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan ;
b.Rapat Majelis Pertimbangan Seniman ; dan
c.Rapat pengurus harian.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 17

(1)Keuangan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan diperoleh dari :
a.Iuran anggota ;
b.Sumbangan / donasi dan pemberian hibah yang tidak mengikat ;
c.Pendapatan dari usaha-usaha yang sah ; dan
d.Bantuan baik berupa uang dan / atau barang dari pemerintah daerah ;
(2)Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB X
LAMBANG, BENDERA, DAN ATRIBUT

Pasal 18

(1) Dewan kesenian Hulu Sungai Selatan memiliki lambing, bendera, dan atribut.
(2) Lambang, bendera, dan atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Dalam keadaan mendesak dapat diadakan perubahan anggaran dasar atas usul sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang disahkan oleh Dewan Kesenian berikutnya.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20
(1)Pembubaran organisasi Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan dapat dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah seniman yang diadakan khusus untuk itu, dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.
(2)Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud ayat (1), maka barang inventaris/aset Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Hulu Sungai Selatan.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
(1)Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan.
(2)Anggaran rumah tangga Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan ditetapkan oleh Musyawarah Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan.
(3)Anggaran rumah tangga dan peraturan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan dan seluruh perangkat organisasi yang ditetapkan harus berpedoman dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini.

Pasal 23
(1)Anggaran dasar ini merupakan penyempurnaan dari anggaran dasar sebelumnya.
(2)Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                           Ditetapkan di : Kandangan
                                                Pada Tanggal : 13 Februari 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akun Kegiatan Harian

 Kamis, 25 April 2024 Dugal punya akun kegiatan harian / vlog diary di Snack Video dengan nama OK 18, itu singkatan dari Orang Kebun, sement...