Senin, 24 Februari 2014
MUKADDIMAH
Bahwa dalam pembangunan kebudayaan sebagai bagian pembangunan nasional
perlu ditumbuhkan pemahaman dan pengalaman nilai budaya nasional dan nilai
budaya daerah yang luhur dan beradab. Pembangunan kebudayaan bangsa dapat
menyerap nilai-nilai budaya asing yang positif dan dapat memperkaya budaya
bangsa dan menolak budaya yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab, serta mencegah pengaruh globalisasi dan budaya asing yang
bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa.
Bahwa pengembangan kebudayaan nasional harus mampu meningkatkan harkat dan
martabat bangsa. Memperkuat jati diri serta kepribadian bangsa, memantapkan
landasan spiritual, moral dan etik pembangunan, menciptakan suasana yang
mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya disiplin, sikap kerja dan
meningkatkan prestasi.
Bahwa pembinaan dan pengembangan kesenian sebagai ungkapan budaya bangsa
diusahaakan agar mampu menampung dan menumbuhkan daya cipta para seniman,
memperkuat jati diri bangsa, meningkatkan apresiasi dan kreativitas masyarakat,
memperluas kesempatan masyarakat untuk menikmati seni budaya bangsa serta
memberikan inspirasi dan gairah membangun. Kesenian daerah perlu digali,
dibina, dikembangkan, dan dilestarikan untuk memperkaya keanekaragaman budaya
bangsa, didukung oleh iklim, sarana dan prasarana yang memadai, yang menunjang
proses penciptaan dan pemanfaatan teknologi serta peneltian dan perlindungan
hak cipta.
Bahwa kesenian daerah merupakan bagian dari kesenian Indonesia merupakan
cermin idiil yang menopang unsur-unsur kejiwaan masyarakat bangsa Indonesia,
yang memerlukan kelangsungan yang mantap, yang didasari oleh persatuan dan
ikatan dalam melahirkan kebebasan mencipta bagi seniman sehingga perlu
penyaluran yang memadai.
Bahwa untuk melanjutkan pembinaan dan pengembangan kesenian dan
kebudayaan di daerah Hulu Sungai Selatan dengan mempersiapkan kader-kader
seniman sebagai rasa tanggung jawab atas kelangsungan pembangunan nasional,
maka para seniman dan budayawan serta Pembina seni budaya di daerah Hulu Sungai
Selatan berhimpun dalam DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN menetapkan ANGGARAN
DASAR DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1)Organisasi
ini bernama DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN disingkat DK HSS.
(2)Dewan
Kesenian Hulu Sungai Selatan didirikan di Kandangan, untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
(3)Dewan
Kesenian Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.
BAB
II
KEDAULATAN
Pasal
2
Kedaulatan
organisasi di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Seniman
Hulu Sungai Selatan.
BAB
III
SIFAT
DAN FUNGSI
Pasal
3
Organisasi
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan bersifat :
(1)Profesi dan
kemasyarakatan.
(2)Tidak
membedakan latar belakang keilmuan, keturunan, agama, dan kebudayaan dan
kepercayaan.
Pasal 4
Organisasi
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan berfungsi sebagai :
(1)Lembaga
kesenian yang menjunjung tinggi kreativitas dan kekaryaan dalam bidang seni
budaya.
(2)Penggerak,
pembimbing dan pelaksana kegiatan dalam bidang seni dan budaya.
(3).Wadah
pengembangan kader seniman / budayawan yang dapat menunjang pembangunan daerah.
BAB
IV
ASAS,
TUJUAN, DAN USAHA
Pasal
5
Dewan Kesenian
Hulu Sungai Selatan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pasal 6
Dewan Kesenian
Hulu Sungai Selatan bertujuan :
(1)Meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan seni budaya ;
(2)Ikut aktif
mengembangkan dan meningkatkan apresiasi seni budaya di kalangan masyarakat ;
(3)Meningkatkan
kesadaran berorganisasi di kalangan seniman dan budayawan ;
(4)Menunjang
usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan ketahanan budaya daerah ; dan
(5)Berusaha
meningkatkan kesejahteraan seniman / budayawan.
Pasal
7
Untuk mencapai
tujuan yang diharapkan, organisasi Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan
melaksanakan usaha :
(1)Membimbing,
membina dan mengembangkan kegiatan seni budaya ;
(2)Menyelenggarakan
dan / atau membantu penyelenggaraan kegiatan kesenian dan budaya ;
(3)Membantu
pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan umum di bidang pembinaan dan
pengembangan seni budaya ;
(4)Mengadakan
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan seniman / budayawan ;
(5)Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan.
BAB
V
ORGANISASI
Pasal
11
Dewan Kesenian
Hulu Sungai Selatan adalah organisasi profesi, seni budaya dan kemasyarakatan.
Pasal
12
Tugas pengurus
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan adalah :
a.Menjalankan
segala ketentuan yang tercantum dalam AD / ART , keputusan Musyawarah Seniman
Hulu Sungai Selatan, Rapat Pengurus Paripurna.
b.Melaksanakan
hasil Musyawarah Seniman Hulu Sungai Selatan.
c.Memberikan
pertanggungjawaban organisasi kepada Musyawarah Seniman Hulu Sungai Selatan.
Pasal
14
Susunan
kepengurusan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
VII
DEWAN
PEMBINA DAN MAJELIS PERTIMBANGAN SENIMAN
Pasal
15
(1)Dewan
Kesenian Hulu Sungai Selatan mempunyai Dewan Pembina dan Majelis Pertimbangan
Seniman.
(2)Dewan
Pembina terdiri dari seniman / budayawan dan pejabat pemerintahan yang terkait
dengan pembinaan dan pengembangan seni budaya.
(3)Majelis
pertimbangan seniman keanggotaannya terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat,
tokoh-tokoh seniman, tokoh budayawan yang karena fungsi atau kecintaannya di
bidang seni budaya, sehingga mempunyai perhatian yang besar terhadap kesenian.
(4)Bentuk
tugas dan kewenangan dewan Pembina dan majelis pertimbangan seniman diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5)Hak,
kewajiban dan susunanserta pengangkatan dewan Pembina dan majelis pertimbangan
seniman diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
16
(1)Forum
pengambilan keputusan organisasi terdiri atas :
a.Musyawarah
seniman ;
b.Musyawarah
seniman luar biasa ;
c.Rapat
pengurus paripurna ; dan
d.Rapat kerja.
(2)
Rapat-rapat lainnya :
a.Rapat
Majelis Pertimbangan Seniman dengan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan ;
b.Rapat
Majelis Pertimbangan Seniman ; dan
c.Rapat
pengurus harian.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
17
(1)Keuangan
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan diperoleh dari :
a.Iuran
anggota ;
b.Sumbangan /
donasi dan pemberian hibah yang tidak mengikat ;
c.Pendapatan
dari usaha-usaha yang sah ; dan
d.Bantuan baik
berupa uang dan / atau barang dari pemerintah daerah ;
(2)Pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB
X
LAMBANG,
BENDERA, DAN ATRIBUT
Pasal
18
(1) Dewan
kesenian Hulu Sungai Selatan memiliki lambing, bendera, dan atribut.
(2) Lambang,
bendera, dan atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah
tangga.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
19
Dalam keadaan
mendesak dapat diadakan perubahan anggaran dasar atas usul sekurang-kurangnya
2/3 anggota yang disahkan oleh Dewan Kesenian berikutnya.
BAB
XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
20
(1)Pembubaran
organisasi Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan dapat dilakukan berdasarkan
keputusan musyawarah seniman yang diadakan khusus untuk itu, dengan ketentuan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.
(2)Dalam hal
terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud ayat (1), maka barang inventaris/aset
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Hulu
Sungai Selatan.
BAB
XIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
21
(1)Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga atau peraturan Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan.
(2)Anggaran
rumah tangga Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan ditetapkan oleh Musyawarah
Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan.
(3)Anggaran
rumah tangga dan peraturan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
22
Peraturan dan
seluruh perangkat organisasi yang ditetapkan harus berpedoman dengan ketentuan
yang diatur dalam anggaran dasar ini.
Pasal
23
(1)Anggaran
dasar ini merupakan penyempurnaan dari anggaran dasar sebelumnya.
(2)Anggaran
dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kandangan
Pada Tanggal : 13 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar