Minggu, 23 Februari 2014

Aksi Perebutan Kekuasaan / Pemberontakan PKI di Kalimantan Selatan

Senin, 24 Februari 2014

Pada tanggal 1 Oktober 1965, hari Jum’at pagi, Panglima Kodam X / Lambung Mangkurat, Brigjend TNI Amir Machmud, setelah mendengar siaran RRI Jakarta yang menyiarkan tentang Gerakan 30 September, segera memanggil semua anggota stafnya untuk membicarakan dan membahas siaran Gerakan 30 September tersebut. Pada pagi hari itu, sesudah dibahas secara mendalam, Pangdam X / Lambung Mangkurat berkesimpulan bahwa Gerakan 30 September bukanlah persoalan intern TNI AD, melainkan adalah suatu kudeta. Amar Hanafiah, Sekretaris I CDB PKI Kalimantan Selatan pada pagi hari itu pula menyatakan bahwa Gerakan 30 September didukung oleh tokoh-tokoh di Jakarta dan kepada Pangdam X / Lambung Mangkurat, Amar Hanafiah menganjurkan dengan nada mendesak agar Brigjen TNI Amir Machmud jangan menolak keanggotaan Dewan Revolusi dan di Kalimantan Selatan harus segera dibentuk Dewan Revolusi.

            Pada tanggal 1 Oktober 1965 sekitar pukul 15.00 waktu setempat, RRI Banjarmasin telah menyiarkan penegasan Brigjen TNI Amir Machmud sebagai berikut :
a.Brigjen TNI Amir Machmud beserta jajaran Kodam X / Lambung Mangkurat tetap taat dan mematuhi perintah Paduka Yang Mulia Presiden / Panglima Tertinggi Bung Karno ;
b.Seluruh jajaran Kodam X / Lambung Mangkurat agar tetap tenang dan waspada serta tetap di posnya masing-masing.
            Pengumuman Brigjen TNI Amir Machmud ini kemudian disusul instruksi Gubernur / Kdh Kalimantan selatan Letkol Inf. H. Aberani Sulaiman kepada seluruh Kepala Daerah Tingkat II dan Walikota untuk tetap tenang dan berdiri di belakang PYM Presiden Soekarno dan mengambil tindakan tegas terhadap pengkhianatan. Daerah Tingkat II diharap selekasnya melaporkan keadaan daerah masing-masing. Pada tanggal 1 Oktober 1965 sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Deputi Panglima Komando Antar Daerah (Koanda) Mandala II Wilayah Kalimantan dalam perintah hariannya yang ditandatangani oleh Kepala Staf Koanda Brigjen TNI Moenadi, di samping menyatakan tetap setia dan berdiri di belakang Presiden / Panglima Tertinggi ABRI, juga memerintahkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar :
a.hanya menaati perintah-perintah melalui saluran hierarki dari atasan yang berhak dan berwenang, dan
b.segera mengambil tindakan tegas terhadap anasir-anasir yang akan dapat mengacaukan keamanan pada umumnya.
            Rakyat Kalimantan Selatan yang selama ini dalam keadaan bingung dan tidak tahu apa yang terjadi, dengan dikeluarkannya pernyataan dan perintah itu merasa lega. Bagi PKI sikap tegas yang dinyatakan oleh pangdam X / Lambung Mangkurat bukan hanya menghilangkan harapannya untuk membentuk Dewan Revolusi, tetapi sekaligus merupakan satu pukulan yang mematikan.
            Pada tanggal 6 Oktober 1965, berbagai parpol dan ormas serta sekber Golkar mengadakan pertemuan dan pada akhir pertemuan menuntut agar PKI dibubarkan karena PKI dan ormas-ormasnya adalah dalang dan pelaku Gerakan 30 September. Untuk memenuhi tuntutan rakyat Kalimantan Selatan, Pepelrada Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Desember 1965 mengeluarkan keputusan bahwa PKI dan ormas-ormasnya dinyatakan bubar di seluruh daerah tingkat I Kalimantan Selatan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aktivitas Selama di Aceh

 Sabtu, 23 November 2024 Dari Diary Akhmad Husaini, Ahad (21/08/2022)  Semua akan abadi setelah diposting Dugal ke blog pribadi, tentu denga...