Senin, 24 Februari 2014
Pada tanggal 1 Oktober 1965, hari Jum’at pagi, Panglima Kodam X /
Lambung Mangkurat, Brigjend TNI Amir Machmud, setelah mendengar siaran RRI
Jakarta yang menyiarkan tentang Gerakan 30 September, segera memanggil semua
anggota stafnya untuk membicarakan dan membahas siaran Gerakan 30 September
tersebut. Pada pagi hari itu, sesudah dibahas secara mendalam, Pangdam X /
Lambung Mangkurat berkesimpulan bahwa Gerakan 30 September bukanlah persoalan
intern TNI AD, melainkan adalah suatu kudeta. Amar Hanafiah, Sekretaris I CDB
PKI Kalimantan Selatan pada pagi hari itu pula menyatakan bahwa Gerakan 30
September didukung oleh tokoh-tokoh di Jakarta dan kepada Pangdam X / Lambung Mangkurat,
Amar Hanafiah menganjurkan dengan nada mendesak agar Brigjen TNI Amir Machmud
jangan menolak keanggotaan Dewan Revolusi dan di Kalimantan Selatan harus
segera dibentuk Dewan Revolusi.
Pada tanggal 1 Oktober 1965 sekitar
pukul 15.00 waktu setempat, RRI Banjarmasin telah menyiarkan penegasan Brigjen
TNI Amir Machmud sebagai berikut :
a.Brigjen TNI
Amir Machmud beserta jajaran Kodam X / Lambung Mangkurat tetap taat dan
mematuhi perintah Paduka Yang Mulia Presiden / Panglima Tertinggi Bung Karno ;
b.Seluruh
jajaran Kodam X / Lambung Mangkurat agar tetap tenang dan waspada serta tetap
di posnya masing-masing.
Pengumuman Brigjen TNI Amir Machmud
ini kemudian disusul instruksi Gubernur / Kdh Kalimantan selatan Letkol Inf. H.
Aberani Sulaiman kepada seluruh Kepala Daerah Tingkat II dan Walikota untuk
tetap tenang dan berdiri di belakang PYM Presiden Soekarno dan mengambil
tindakan tegas terhadap pengkhianatan. Daerah Tingkat II diharap selekasnya
melaporkan keadaan daerah masing-masing. Pada tanggal 1 Oktober 1965 sekitar
pukul 19.00 waktu setempat. Deputi Panglima Komando Antar Daerah (Koanda)
Mandala II Wilayah Kalimantan dalam perintah hariannya yang ditandatangani oleh
Kepala Staf Koanda Brigjen TNI Moenadi, di samping menyatakan tetap setia dan
berdiri di belakang Presiden / Panglima Tertinggi ABRI, juga memerintahkan
kepada seluruh lapisan masyarakat agar :
a.hanya
menaati perintah-perintah melalui saluran hierarki dari atasan yang berhak dan
berwenang, dan
b.segera
mengambil tindakan tegas terhadap anasir-anasir yang akan dapat mengacaukan
keamanan pada umumnya.
Rakyat Kalimantan Selatan yang
selama ini dalam keadaan bingung dan tidak tahu apa yang terjadi, dengan
dikeluarkannya pernyataan dan perintah itu merasa lega. Bagi PKI sikap tegas
yang dinyatakan oleh pangdam X / Lambung Mangkurat bukan hanya menghilangkan
harapannya untuk membentuk Dewan Revolusi, tetapi sekaligus merupakan satu
pukulan yang mematikan.
Pada tanggal 6 Oktober 1965,
berbagai parpol dan ormas serta sekber Golkar mengadakan pertemuan dan pada
akhir pertemuan menuntut agar PKI dibubarkan karena PKI dan ormas-ormasnya
adalah dalang dan pelaku Gerakan 30 September. Untuk memenuhi tuntutan rakyat
Kalimantan Selatan, Pepelrada Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Desember 1965
mengeluarkan keputusan bahwa PKI dan ormas-ormasnya dinyatakan bubar di seluruh
daerah tingkat I Kalimantan Selatan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar