Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kamis (30/1)
sekira pukul 10.00 di Aula Rakat Mupakat, Sekretariat daerah menggelar
pembahasan Standar Operasional Pelayanan (SOP) Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang tidak berizin di wilayah Kabupaten HSS.
Kegiatan yang dilaksanakan, dibuka oleh Sekretaris daerah (Sekda) Drs H Muhammad Ideham, di dampingi oleh Asisten Administrasi pembangunan dan kemasyarakatan Ir Rusmajaya MT, beserta jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan para para camat yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten HSS.
Menurut Ideham, dalam rangka untuk kelancaran tugas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat seperti IMB. Petugas harus memiliki SOP yang baik, sehingga dapat memberikan kepastian terhadap masyarakat. Selama ini kata Ideham, masih banyak bangunan yang dibangun dipinggir jalan. Baik jalan provinsi atau kabupaten yang tidak memiliki izin. Bahkan ada yang dari sepadanya tidak memenuhi persyaratan, namun tetap dibangun oleh masyarakat.
Berangkat dari inilah harus ada langkah untuk menertibkannya, minimal dapat menyadarkan masyarakat untuk bisa mengantongi IMB, sebelum mendirikan bangunan. Sebab bangunan yang dibangun oleh masyarakat yang memiliki IMB, dapat membantu pelaksanaan pembangunan di HSS.
Pasalnya, IMB yang menjadi syarat pembangunan adalah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya IMB, pemerintah daerah juga dapat mengatur pertumbuhan pembangunan, sehingga bisa lebih tertib. Selain itu IMB juga dapat memberikan ruang dan gerak pembangunan yang dilaksanakan. Sehingga kedepannya kabupaten akan memiliki perwajahan yang menarik karena sudah memiliki keteraturan.
Sayangnya, keinginan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan. Karena tidak seimbang dengan sumber daya aparatur yang dimiliki.
Berangkat dari masalah inilah, maka sejak tahun 2014 sekarang ini, segala perizinan yang diinginkan oleh pemerintah sebagai syarat dari pelaksanaan membangun bangunan, harus bisa dijalankan dengan baik, minimal semua pelayanan yang sudah diberikan dapat lebih dimaksimalkan dan disempurnakan.
Terutama terkait dengan masalah petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya, apakah sudah sesuai atau tidak. Dimana harapannya, agar pengawasan pelaksanaan pembangunan ini, bisa lebih ditingkatkan.
“ Mulai tahun ini, semua bangunan yang akan dibangun harus memiliki IMB,” Ujar M Ideham.
Dalam arahannya ini Ideham menegaskan, bahwa jika aparat melihat atau mengetahui pendirian bangunan yang tidak memiliki IMB. Maka segera laporkan pada petugas, sehingga petugas dapat mendatangi dan meminta pemilik bangunan agar segera mengurus izin yang diinginkan.
Kepada camat, diharapkan bisa lebih kreatif dan peduli dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayahnya. Jika menemukan pembangunan yang tidak berizin. Segera perintahkan staf untuk mendatangi dan mengarahkan pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan bangunan yang dibuat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, staf juga dapat memberikan masukan dan arahan kepada pemilik bangunan agar tidak melanggar sepadan atau tidak meneruskan pembangunan yang dilaksanakan. Kendati IMB yang diterapkan adalah untuk pendapatan daerah. Tapi jika tidak sesuai, maka sangat tidak enak dipandang.
Agar Juklak dan Juknis yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan, maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki sandaran. Sehingga nantinya dapat menertibkan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Sandaran yang diinginkan adalah adanya SOP, dimana SOP tersebut juga harus dirumuskan secara detail, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.***
Sumber : Radar Banjarmasin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar