Selasa, 14 Januari 2014

MENANTI KAWASAN BEBAS ROKOK DI HSS

RABU, 15 JANUARI 2014


Draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan bebas rokok, yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kepada pihak DPRD HSS, bisa menjadi Raperda Inisiatif DPRD. 

“ Diusulkannya menjadi raperda inisiatif DPRD tersebut, agar proses pembahasannya menjadi peraturan daerah (perda) lebih mudah dan cepat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan HSS H Mursidi. 

Menurut Mursidi, dibuatnya draf raperda kawasan bebas rokok tersebut, karena kurangnya kesadaran akan bahaya rokok di tengah masyarakat. Sebagai langkah awal, yang dilakukan adalah membuat larangan merokok di dalam ruangan kantor Dinas Kesehatan HSS sendiri. “ Bagi pegawai Dinkes yang ingin merokok, dipersilakan keluar kantor, ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya. 

Selanjutnya, larangan akan ditingkatkan pada kawasan-kawasan kantor, yang dapat mendukung anti rokok, seperti rumah sakit, puskesmas, dan tempat-tempat kesehatan lainnya. Ia berharap, nanti karyawan yang bekerja ditempat-tempat tersebut, dapat mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan ditengah masyarakat. 

“Kita mengharapkan program anti rokok tersebut, nantinya dapat disambut baik oleh masyarakat,” harapnya. Menurut Mursidi, karena jika program anti rokok dapat dikembangkan di HSS, maka usia harapan hidup bagi masyarakat dapat ditingkatkan. Karena, banyak masyarakat yang jatuh sakit akibat dari rokok. Selain mengakibatkan sakit juga merugikan biaya pengobatan bagi penyakit yang disebabkan karena rokok. 

“ Banyak penyakit akibat rokok, pengobatannya ditanggung pemerintah,” ujarnya. Sementara hasil cukai dari rokok itu sendiri tidak seimbang dengan pengeluaran biaya kesehatan yang disebabkan karena rokok. 

“Biaya yang dikeluarkan pemerintah lebih besar 19 kali dari hasil cukai rokok itu sendiri,” ungkapnya. Ia berharap, raperda yang telah disusun dan diajukan kepada DPRD tersebut, nanti bisa dijadikan perda anti rokok. Ia menambahkan, meski Dinkes telah menetapkan kawasan bebas rokok diruangan kantor. Namun, masih ada karyawan yang merokok, tetapi dilakukan diluar ruangan. Dengan adanya contoh tersebut, diharapkan dinas-dinas lain, khususnya dilingkungan pemda dapat mengikuti.

 “Untuk melarang karyawan agar tidak merokok secara langsung, tentunya tidak mungkin. Karena tidak ada peraturan dan itu adalah hak mereka yang ingin melakukannya,” ujarnya. 

Tetapi, jika ada kebijakan dari dinas atau instansi, yang melarang karyawan merokok dilingkungannya, maka harus taat kebijakan yang dibuat oleh atasan. “Saat ini yang bisa dilakukan hanyalah sebatas imbauan, agar kesadaran untuk tidakmerokok pada karyawan dapat ditingkatkan,” pungkasnya.***

Sumber : Sofan (Media Kalimantan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puisi AHU : Watak Simbol Intonasi Perangai Jingga

 Jumat, 22 Maret 2024 Cerita guramang alasan manis kian sinis watak simbolis kehendak penawar lara senarai kehendak intim suara nurani ego k...