Draf
rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan bebas rokok, yang disusun
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kepada pihak DPRD HSS,
bisa menjadi Raperda Inisiatif DPRD.
“ Diusulkannya menjadi raperda inisiatif
DPRD tersebut, agar proses pembahasannya menjadi peraturan daerah (perda) lebih
mudah dan cepat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan HSS H Mursidi.
Menurut Mursidi,
dibuatnya draf raperda kawasan bebas rokok tersebut, karena kurangnya kesadaran
akan bahaya rokok di tengah masyarakat. Sebagai langkah awal, yang dilakukan
adalah membuat larangan merokok di dalam ruangan kantor Dinas Kesehatan HSS
sendiri. “ Bagi pegawai Dinkes yang ingin merokok, dipersilakan keluar kantor,
ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya.
Selanjutnya, larangan akan
ditingkatkan pada kawasan-kawasan kantor, yang dapat mendukung anti rokok,
seperti rumah sakit, puskesmas, dan tempat-tempat kesehatan lainnya. Ia
berharap, nanti karyawan yang bekerja ditempat-tempat tersebut, dapat mendukung
kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan ditengah masyarakat.
“Kita
mengharapkan program anti rokok tersebut, nantinya dapat disambut baik oleh
masyarakat,” harapnya. Menurut Mursidi, karena jika program anti rokok dapat
dikembangkan di HSS, maka usia harapan hidup bagi masyarakat dapat ditingkatkan.
Karena, banyak masyarakat yang jatuh sakit akibat dari rokok. Selain
mengakibatkan sakit juga merugikan biaya pengobatan bagi penyakit yang
disebabkan karena rokok.
“ Banyak penyakit akibat rokok, pengobatannya
ditanggung pemerintah,” ujarnya. Sementara hasil cukai dari rokok itu sendiri
tidak seimbang dengan pengeluaran biaya kesehatan yang disebabkan karena rokok.
“Biaya yang dikeluarkan pemerintah lebih besar 19 kali dari hasil cukai rokok
itu sendiri,” ungkapnya. Ia berharap, raperda yang telah disusun dan diajukan
kepada DPRD tersebut, nanti bisa dijadikan perda anti rokok. Ia menambahkan,
meski Dinkes telah menetapkan kawasan bebas rokok diruangan kantor. Namun,
masih ada karyawan yang merokok, tetapi dilakukan diluar ruangan. Dengan adanya
contoh tersebut, diharapkan dinas-dinas lain, khususnya dilingkungan pemda
dapat mengikuti.
“Untuk melarang karyawan agar tidak merokok secara langsung,
tentunya tidak mungkin. Karena tidak ada peraturan dan itu adalah hak mereka
yang ingin melakukannya,” ujarnya.
Tetapi, jika ada kebijakan dari dinas atau
instansi, yang melarang karyawan merokok dilingkungannya, maka harus taat
kebijakan yang dibuat oleh atasan. “Saat ini yang bisa dilakukan hanyalah
sebatas imbauan, agar kesadaran untuk tidakmerokok pada karyawan dapat
ditingkatkan,” pungkasnya.***
Sumber : Sofan (Media Kalimantan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar