oleh
Dedek Hendry, Bengkulu di 5 September 2017
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan telah menobatkan Hutan Desa Depati Junjung di Desa Taba Padang,
Kepahiang, Bengkulu, sebagai Pemenang
Lomba Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2017 untuk
kategori Kelompok Masyarakat Hak Pengelolaan Hutan Desa. Keberhasilan ini,
tentunya tidak datang begitu saja. Ada sosok Yoyon, yang menggagas terbentuknya
hutan desa tersebut. Siapa dia?
Yoyon merupakan Kepala Desa Taba Padang
yang dilantik Januari 2010. Sebelum Hutan Desa Depati Junjung hadir, cerita
sedih mewarnai kehidupan warga desa ini. Menurutnya, bila ada warga yang
ditangkap dan diproses hukum karena menggarap kawasan hutan lindung, bukanlah
cerita baru.
“Saya sudah tidak ingat lagi berapa
banyak warga yang ditangkap, terakhir ada enam orang pada 2008. Saya prihatin
dengan masalah ini dan berharap segera berakhir,” terang lelaki kelahiran Lubuk
Saung, Kepahiang, 1981.
Yoyon tidak menampik bila perbuatan
warga itu melanggar hukum. Namun, terpaksa dilakukan karena warga yang tidak
memiliki lahan ingin berkebun. Terutama sebagai mata pencaharian bagi pasangan
yang baru menikah. “Mereka menggarap dengan was-was, tentunya.”
Lulusan SMA Negeri 1 Seberang Musi,
Kepahiang, ini berupaya mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Dalam pikiran saya, apakah ada solusi yang tepat? Warga tetap menggarap lahan
yang sudah terlanjur ditanam, sekaligus memperbaiki dan menjaga kelestarian
hutan. Setelah bertanya ke berbagai pihak, saya mendapat informasi tentang
program hutan desa,” kata Yoyon.
Dibimbing petugas kehutanan, Yoyon melengkapi
segala persyaratan yang dibutuhkan dan segera mengajukan pengusulan hutan desa.
Usahanya membuahkan hasil, permohonan itu direspon untuk dilakukan verifikasi
setelah dua bulan pengajuan.
Berikutnya, penetapan areal kerja (PAK)
keluar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.667/Menhut-II/2010
tentang Penetapan Kawasan Sebagai Areal Kerja HD Taba Panjang, di Kabupaten
Kepahiang, Provinsi Bengkulu. “Luasnya 995 hektare, tertanggal 9 Desember
2010.”
Yoyon pun menindaklanjuti PAK dengan
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang Lembaga Pengelola
Hutan Desa (LPHD) Depati Junjung. Bersama Badan Permusyawaratan Desa, melalui
Musyawarah Desa pada 17 Maret 2011, rancangan itu ditetapkan menjadi Peraturan
Desa Taba Panjang Nomor 02 Tahun 2011 tentang LPHD Depati Junjung, Desa Taba
Panjang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Berikutnya, Hak Pengelolaan Hutan Desa
(HPHD) dari Gubernur Bengkulu yang harus didapatkan. Pada fase ini, Yoyon
hampir putus asa, karena harus menunggu hingga tiga tahun. Keputusan Gubernur
Bengkulu No: L.128.XXIII.
Tahun 2013 tentang pemberian hak
Pengelolaan Hutan Desa seluas 995 hektare yang berlokasi di Hutan Lindung Bukit
Daun Register 5 Kepala Lembaga Desa Depati Junjung, Desa Taba Padang, Kecamatan
Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu baru dikeluarkan 2 April
2013.
“Kami sempat gamang akan kondisi ini,”
kata Yoyon yang kini melanjutkan kuliah di STIA Bengkulu.
Tenang
Setelah HPHD terbit, anggota pengelola
hutan desa merasa tenang menggarap lahan. Rasa aman kian bertambah setelah
Dinas Kehutanan Kabupaten Kepahiang dan Provinsi Bengkulu ikut memberikan
sejumlah bantuan.
“Warga tidak khawatir dikejar lagi. Dulu,
setiap kali mendengar informasi penertiban, selama itu pula warga tidak pergi
ke kebun. Memanen kopi pun, buru-buru. Buah kopi berwarna hijau dipetik karena ingin
cepat. Sekarang, tidak lagi, bahkan warga bisa membangun pondok beratap bambu,”
tambah Yoyon.
Upaya memperbaiki kondisi hutan dan
melestarikannya kini dilakukan masyarakat Taba Padang dengan mengembangkan
kebun kopi berpola agroforestry. Perlahan, para anggota LPHD ini mulai
menikmati hasil dari kerja keras mereka.
“Dulu cuma ada kopi, sekarang banyak
tanaman lain yang bisa dipanen untuk dijual. Banyak yang sudah membeli sepeda
motor, bahkan ada juga yang sudah membeli rumah. Mudah-mudahan kedepannya,
kesejahteraan warga terus meningkat dan hutan tetap lestari,” kata Yoyon.
Anggota LPHD Fauzi menyatakan kehadiran
hutan desa ini sungguh bermanfaat. Selain merasa aman dan nyaman mengelola
lahan, anggota LPHD juga mendapatkan pembinaan dan bantuan bibit dari
pemerintah.
“Dulu, mendengar kabar ada petugas saja
kami ketar ketir. Kini sebaliknya, kami dibina dan diberi bantuan,” ujarnya.
Perjalanan menuju Hutan Desa Depati
Junjung, hutan desa yang potensinya menjanjikan dan memberi manfaat bagi
anggotanya. Foto: Dedek Hendry/Mongabay Indonesia
Menurut Fauzi, pendapatan rumah
tangganya, saat ini tidak lagi bergantung pada kopi. Beberapa komoditi lain
yang ditanam seperti durian, lada, dan pinang mulai berbuah.
“Yang jelas, saya ke kebun tidak jalan
kaki lagi, begitu juga saat membawa hasil panen, tidak dipikul lagi. Saya sudah
punya sepeda motor dan bisa menabung,” terangnya.
Bagi Yoyon, keberhasilan yang memberi
banyak manfaat ini patut disyukuri. Menurutnya, tantangan yang dihadapi tetap
ada terutama mengajak para penggarap lahan untuk menjadi anggota LPHD Depati
Junjung. Terlebih, sebagian besar penggarap hutan lindung yang tinggal di Desa
Taba Padang bukan hanya penduduk lokal, tetapi juga pendatang dari Kabupaten
Bengkulu Selatan, Kaur dan Seluma.
“Membangun kepercayaan itu yang sulit.
Tetapi, harus terus dilakukan,” tandasnya.
Sumber : Mongabay Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar