Salah
satu tata tertib / peraturan yang ada di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) adalah siswa dilarang merokok.
Karena selain bisa merusak kesehatan juga bisa membawa kepada kematian. Turut
serta mendukung upaya tersebut pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
MTsN Angkinang melakukan pemasangan poster tentang anti merokok dan kawasan
bebas asap rokok di setiap sudut yang ada di MTsN Angkinang, Selasa (03/02/2015).
Hal ini sebagai upaya memberikan
pengetahuan dan wawasan akan bahaya merokok. “ Kurang bagus bila kita sebagai siswa
merokok. Mudahan adanya poster ini rekan-rekan siswa tak melakukannya,” ujar
Nurhikmah , Sekretaris OSIM MTsN Angkinang.
Menurut Nurhikmah dengan penempatan
poster dibeberapa sudut di MTsN Angkinang, siswa bisa mengetahui apa saja bahaya
yang diakibatkan dari merokok. “Jadi kita bisa menjauhinya mulai sekarang.
Sekaligus turut serta menjalankan tata tertib / peraturan madrasah,” ujar Nurhikmah.
Jauharatunnisa, S.Pd, guru Bimbingan
Konseling (BK) MTsN Angkinang, menyatakan apa yang dilakukan para pengurus OSIM
adalah hal yang cukup positif. “ Kami sangat mengapresiasi kepedulian pengurus
OSIM dengan memasang poster anti merokok tersebut,” ujar Jauharatunnisa.
Dikatakan Jauharatunnisa, hal ini
selaras dengan upaya penegakan peraturan / tata tertib yang diberlakukan di
MTsN Angkinang. “Agar para siswa bisa menjauhinya. Karena mudharatnya lebih
besar ketimbang manfaatnya,” katanya. (akhmad husaini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar