Senin, 17 Maret 2014

Rancangan Tatib Musen HSS Tahun 2014

Selasa, 18 Maret 2014



RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH SENIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)Musyawarah seniman yang selanjutnya disebut Musen adalah musywarah antar organisasi kesenian, seniman, budayawan, dan pejabat instansi terkait yang turut membina kesenian daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
(2)Kedaulatan musyawarah ada di tangan peserta dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musen.
(3)Musen dalam melakukan tugasnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BAB II
WEWENANG
Pasal 2

Wewenang Musen Hulu Sungai Selatan adalah :
a.Menyusun AD dan ART DK HSS.
b.Menyusun program kerja DK HSS.
c.Memilih komposisi dan personalia DK HSS
d.Menetapkan keputusan-keputusan atau rekomendasi dalam batas wewenang Musen.

BAB III
PESERTA
Pasal 3
(1)Peserta Musen terdiri dari seniman / budayawan, unsure dari lembaga pemerintah dan perorangan yang dianggap menjadi pilar-pilar penyangga kesenian sesuai dengan posisi dan fungsinya masing-masing.
(2)Jumlah dan perincian peserta ditetapkan oleh panitia Musen.
(3)Peserta yang berasal dari seniman / budayawan perorangan diwajibkan membawa undangan dari panitia Musen.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
Peserta Musen punya hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.Peserta mempunyai hak berbicara dalam rapat-rapat yang dilaksanakan.
b.Mengeluarkan pendapat, tanggapan, pertanyaan dan mengajukan usul maupun saran baik secara lisan maupun tertulis.
c.Setiap peserta mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
d.Setiap peserta berkewajiban menghadiri rapat-rapat.
e.Setiap peserta wajib mengetahui dan mentaati segala ketentuan tata tertib siding.

BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 5

Musen mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a.Pimpinan Musen.
b.Komisi-komisi Musen
c.Tim formatur

BAB VI
PIMPINAN MUSYAWARAH
Pasal 6

(1)Musyawarah seniman dipimpin oleh pimpinan Musen yang dipilih oleh dan dari peserta Musen di dalam rapat pleno atau ditetapkan oleh panitia pengarah mengingat efektifitas waktu tanpa mengabaikan unsure musyawarah dan mufakat.
(2)Sebelum terpilihnya pimpinan Musen, maka Musen dipimpin oleh panitia pengarah sebagai pimpinan sementara.
(3)Pimpinan sementara memimpin rapat-rapat untuk menetapkan :
   a.Pengesahan jadwal acara Musen
   b.Pengesahan peraturan tata tertib Musen
   c.Pemilihan pimpinan Musen
(4)Pimpinan Musen terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN MUSEN
Bab 7

(1)Pimpinan Musen bertanggung jawab menjaga ketertiban dan menjamin kelancaran jalannya musyawarah.
(2)Dalam hal ketua musyawarah berhalangan, pimpinan selanjutnya diserahkan kepada wakil ketua.

BAB VIII
KOMISI-KOMISI
Pasal 8

Musen membentuk 2 (dua) komisi, yaitu :
a.Komisi A yang bertugas membahas AD/ART dan membahas bentuk dan struktur organisasi DK HSS ; dan
b.Komisi B yang bertugas menyusun dan merumuskan program kerja DK HSS.

Pasal 9
(1)Komisi Musen bertugas memusyawarahakn dan mengambil keputusan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat komisi dalam bidang tugasnya.
(2)Laporan komisi disusun oleh pimpinan komisi dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat para anggota.

Pasal 10
Komisi Musen menyampaikan laoran hasil kerja komisi kepada rapat paripurna.

Pasal 11
(1)Komisi-komisi Musen dibantu oleh seksi persidangan dan tenaga secretariat panitia Musen.
(2)Pembicaraan dalam komisi Musen disusun dalam suatu risalah.

Pasal 12
(1)Setiap peserta harus menjadi anggota salah satu komisi Musen kecuali pengarah dan pimpinan Musen.
(2)Susunan dan jumlah anggota komisi ditetapkan oleh pimpinan Musen dengan persetujuan rapat pleno Musen.
(3)Pimpinan Musen dan pengarah dapat menghadiri dan turut serta dalam semua rapat komisi dan berfungsi sebagai narasumber.

Pasal 13
(1)Pimpinan komisi Musen terdiri atas :
   a.Seorang ketua
   b.Seorang wakil ketua
   c.Seorang sekretaris.
(2)Pimpinan komisi Musen dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat yang dipimpin oleh seorang pimpinan Musen.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Jenis-jenis rapat dalam Musen :
a.Rapat paripurna Musen ;
b.Rapat pimpinan Musen ;
c.Rapat komisi Musen ; dan
d.Rapat formatur.

Pasal 15
(1)Sebelum menghadiri rapat, setiap peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir.
(2)Musen dinyatakan sah dan memenuhi quaroum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 %+1 (lima puluh persen ditambah satu) dari jumlah peserta Musen.
(3)Jika quorum belum terpenuhi, maka siding diskor/ditunda selama 15 (lima belas) menit.
(4)Apabila lewat dari 15 menit penundaan waktu, quorum belum juga tercapai maka pimpinan sidang membuka rapat dan menyatakan rapat itu sah.

BAB X
TATA CARA PEMBENTUKAN DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Ketua
Pasal 16

Syarat calon Ketua Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan, meliputi :
a.Warga negara Indonesia ;
b.Memiliki kepedulian terhadap perkembangan seni budaya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
c.Cakap dan terampil berorganisasi ;
d.Berdomisili dan beraktifitas tetap di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ; dan
e.Tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.

Bagian Kesatu
Tata Cara pengajuan calon ketua
Pasal 17
(1)Bakal calon ketua dapat mengusulkan diri atau diusulkan oleh peserta Musen.
(2)Penjaringan bakal calon ketua ditentukan dengan menetapkan 3 bakal calon yang mempunyai dukungan suara paling banyak.
(3)Pimpinan siding menetapkan bakal calon ketua menjadi calon ketua yang akan dipilih oleh tim formatur.

Pasal 16
(1)Pemilihan pengurus Dewan Kesenian Kabupaten HSS dilaksanakan oleh Musen melalui formatur.
(2)Formatur dipilih dalam rapat paripurna musen.
(3)Formatur sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas :
   1.1 (satu) orang dari pengurus lama DK HSS
   2.1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah ; dan
   3.5 (lima) orang dari unsur seniman.
(4)Formatur diberi mandate penuh untuk menyusun personalia dan komposisi kepengurusan DK HSS.

Pasal 17
Formatur mengumumkan komposisi dan personalia pengurus DK HSS masa bakti 2014-2016 dalam rapat paripurna Musen.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dan belum tercantum dalam ketentuan
Tata tertib ini akan ditetapkan Musen.

Pasal 19
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                              Ditetapkan di : Kandangan
                                                   Pada Tanggal : 13 Februari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanaman Bambu di Desa Angkinang Selatan Rabu Pagi

 Ahad, 24 November 2024 Tanaman bambu yang tumbuh di sekitaran RT 3 Desa  Angkinang Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Sela...