RANCANGAN
TATA TERTIB
MUSYAWARAH
SENIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
(1)Musyawarah
seniman yang selanjutnya disebut Musen adalah musywarah antar organisasi
kesenian, seniman, budayawan, dan pejabat instansi terkait yang turut membina
kesenian daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
(2)Kedaulatan
musyawarah ada di tangan peserta dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musen.
(3)Musen dalam
melakukan tugasnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB
II
WEWENANG
Pasal
2
Wewenang Musen
Hulu Sungai Selatan adalah :
a.Menyusun AD
dan ART DK HSS.
b.Menyusun
program kerja DK HSS.
c.Memilih
komposisi dan personalia DK HSS
d.Menetapkan
keputusan-keputusan atau rekomendasi dalam batas wewenang Musen.
BAB
III
PESERTA
Pasal
3
(1)Peserta
Musen terdiri dari seniman / budayawan, unsure dari lembaga pemerintah dan
perorangan yang dianggap menjadi pilar-pilar penyangga kesenian sesuai dengan
posisi dan fungsinya masing-masing.
(2)Jumlah dan
perincian peserta ditetapkan oleh panitia Musen.
(3)Peserta
yang berasal dari seniman / budayawan perorangan diwajibkan membawa undangan
dari panitia Musen.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal
4
Peserta Musen
punya hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.Peserta
mempunyai hak berbicara dalam rapat-rapat yang dilaksanakan.
b.Mengeluarkan
pendapat, tanggapan, pertanyaan dan mengajukan usul maupun saran baik secara
lisan maupun tertulis.
c.Setiap peserta
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
d.Setiap
peserta berkewajiban menghadiri rapat-rapat.
e.Setiap
peserta wajib mengetahui dan mentaati segala ketentuan tata tertib siding.
BAB
V
ALAT-ALAT
KELENGKAPAN
Pasal
5
Musen
mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a.Pimpinan
Musen.
b.Komisi-komisi
Musen
c.Tim formatur
BAB
VI
PIMPINAN
MUSYAWARAH
Pasal
6
(1)Musyawarah
seniman dipimpin oleh pimpinan Musen yang dipilih oleh dan dari peserta Musen
di dalam rapat pleno atau ditetapkan oleh panitia pengarah mengingat
efektifitas waktu tanpa mengabaikan unsure musyawarah dan mufakat.
(2)Sebelum
terpilihnya pimpinan Musen, maka Musen dipimpin oleh panitia pengarah sebagai
pimpinan sementara.
(3)Pimpinan
sementara memimpin rapat-rapat untuk menetapkan :
a.Pengesahan jadwal acara Musen
b.Pengesahan peraturan tata tertib Musen
c.Pemilihan pimpinan Musen
(4)Pimpinan
Musen terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris.
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN MUSEN
Bab
7
(1)Pimpinan
Musen bertanggung jawab menjaga ketertiban dan menjamin kelancaran jalannya
musyawarah.
(2)Dalam hal
ketua musyawarah berhalangan, pimpinan selanjutnya diserahkan kepada wakil
ketua.
BAB
VIII
KOMISI-KOMISI
Pasal
8
Musen
membentuk 2 (dua) komisi, yaitu :
a.Komisi A
yang bertugas membahas AD/ART dan membahas bentuk dan struktur organisasi DK
HSS ; dan
b.Komisi B
yang bertugas menyusun dan merumuskan program kerja DK HSS.
Pasal
9
(1)Komisi
Musen bertugas memusyawarahakn dan mengambil keputusan mengenai soal-soal yang
menjadi acara rapat komisi dalam bidang tugasnya.
(2)Laporan
komisi disusun oleh pimpinan komisi dengan memperhatikan saran-saran dan
pendapat para anggota.
Pasal
10
Komisi Musen
menyampaikan laoran hasil kerja komisi kepada rapat paripurna.
Pasal
11
(1)Komisi-komisi
Musen dibantu oleh seksi persidangan dan tenaga secretariat panitia Musen.
(2)Pembicaraan
dalam komisi Musen disusun dalam suatu risalah.
Pasal
12
(1)Setiap
peserta harus menjadi anggota salah satu komisi Musen kecuali pengarah dan
pimpinan Musen.
(2)Susunan dan
jumlah anggota komisi ditetapkan oleh pimpinan Musen dengan persetujuan rapat
pleno Musen.
(3)Pimpinan
Musen dan pengarah dapat menghadiri dan turut serta dalam semua rapat komisi
dan berfungsi sebagai narasumber.
Pasal
13
(1)Pimpinan
komisi Musen terdiri atas :
a.Seorang ketua
b.Seorang wakil ketua
c.Seorang sekretaris.
(2)Pimpinan
komisi Musen dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat yang dipimpin
oleh seorang pimpinan Musen.
BAB
IX
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
14
Jenis-jenis
rapat dalam Musen :
a.Rapat
paripurna Musen ;
b.Rapat
pimpinan Musen ;
c.Rapat komisi
Musen ; dan
d.Rapat
formatur.
Pasal
15
(1)Sebelum
menghadiri rapat, setiap peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir.
(2)Musen
dinyatakan sah dan memenuhi quaroum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 %+1
(lima puluh persen ditambah satu) dari jumlah peserta Musen.
(3)Jika quorum
belum terpenuhi, maka siding diskor/ditunda selama 15 (lima belas) menit.
(4)Apabila
lewat dari 15 menit penundaan waktu, quorum belum juga tercapai maka pimpinan
sidang membuka rapat dan menyatakan rapat itu sah.
BAB
X
TATA
CARA PEMBENTUKAN DEWAN KESENIAN HULU SUNGAI SELATAN
Bagian
Kesatu
Persyaratan
Calon Ketua
Pasal
16
Syarat calon
Ketua Dewan Kesenian Hulu Sungai Selatan, meliputi :
a.Warga negara
Indonesia ;
b.Memiliki
kepedulian terhadap perkembangan seni budaya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
c.Cakap dan
terampil berorganisasi ;
d.Berdomisili
dan beraktifitas tetap di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ; dan
e.Tidak
berafiliasi pada salah satu partai politik.
Bagian
Kesatu
Tata
Cara pengajuan calon ketua
Pasal
17
(1)Bakal calon
ketua dapat mengusulkan diri atau diusulkan oleh peserta Musen.
(2)Penjaringan
bakal calon ketua ditentukan dengan menetapkan 3 bakal calon yang mempunyai
dukungan suara paling banyak.
(3)Pimpinan
siding menetapkan bakal calon ketua menjadi calon ketua yang akan dipilih oleh
tim formatur.
Pasal
16
(1)Pemilihan
pengurus Dewan Kesenian Kabupaten HSS dilaksanakan oleh Musen melalui formatur.
(2)Formatur
dipilih dalam rapat paripurna musen.
(3)Formatur
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri
atas :
1.1 (satu) orang dari pengurus lama DK HSS
2.1 (satu) orang dari unsur pemerintah
daerah ; dan
3.5 (lima) orang dari unsur seniman.
(4)Formatur
diberi mandate penuh untuk menyusun personalia dan komposisi kepengurusan DK
HSS.
Pasal
17
Formatur
mengumumkan komposisi dan personalia pengurus DK HSS masa bakti 2014-2016 dalam
rapat paripurna Musen.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
18
Segala sesuatu
yang belum diatur dan belum tercantum dalam ketentuan
Tata tertib
ini akan ditetapkan Musen.
Pasal
19
Tata tertib
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kandangan
Pada
Tanggal : 13 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar