Selasa, 1 April 2014
PEMILIHAN UMUM
Sarana yang digunakan oleh suatu negara yang menganut sistem demokrasi,
untuk memilih para pemimpinnya di lembaga perwakilan rakyat (legislatif) dan
pemerintahan (eksekutif).
PERJALANAN
PEMILU DI INDONESIA
1955 : Pemilu pertama era pemerintahan Presiden Soekarno bertujuan untuk
memilih anggota DPR dan konstituante yang akan menyusun undang-undang.
1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 : Pemilu era pemerintahan orde baru
bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kabupaten / kota.
1999 : Percepatan penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat reformasi dengan
sejumlah perubahan pada tatanan penyelenggaraannya.
2004, 2009 dan yang akan datang 2014. Pemilu pascareformasi untuk memilih
secara langsung pemimpin bangsa yang akan duduk di lembaga legislative dan
lembaga eksekutif.
SIAPA SAJA YANG
DIPILIH ?
Sesuai amandemen UUD 1945 tahun 2002, maka sejak Pemilu tahun 2004,
bangsa Indonesia setiap lima tahun sekali menghelat :
A.Pemilu Legislatif
Untuk memilih :
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2.Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi
4.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota.
B.Pemilu Presiden & Wakil Presiden
Untuk memilih langsung presiden serta wakil presiden.
C.Pemilu Kepala daerah (Pemilukada)
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2007, pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah juga dimasukkan ke dalam agenda Pemilu.
1.Pilkada Provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
2.Pilkada Kabupaten / Kota untuk memilih Bupati dan Walikota.
AZAS PEMILU
Pemilihan umum di Indonesia menganut azas Luber yang merupakan singkatan
dari :
Langsung : Pemilih memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan
Umum : Pemilihan umum diikuti seluruh warga negara yang telah memiliki
hak menggunakan suara.
Bebas : Pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Rahasia : Suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia.
Kemudian di era reformasi berkembang azas Jurdil atau Jujur dan Adil.
Azas ini tidak hanya mengikat pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga
penyelenggara pemilu.
Jujur : Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan guna
memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai
dengan kehendaknya.
Adil : Adalah perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan pemilih,
tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih
tertentu.
SISTEM PEMILU
Pemilihan umum di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka,
dimana perolehan kursi sebuah partai peserta pemilu seimbang dengan jumlah
suara.
Perolehan kursi dari sisa suara yang diberikan kepada partai yang
memiliki sisa suara terbesar.
Ada 560 kursi di DPR-RI sedangkan jumlah kursi DPRD provinsi dan
kabupaten / kota berdasarkan jumla penduduk.
Untuk Dewan Perwakilan Daerah tersedia 132 kursi, alokasinya menggunakan
sistem single non transferable vote dimana calon dipilih berdasarkan suara
terbanyak.
PESERTA PEMILU
LEGISLATIF 2014
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 15 partai politik peserta Pemilu
2014 yang terdiri atas 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal, yaitu :
1.Partai Nasdem
2.Partai Kebangkitan Bangsa
3.Partai Keadilan Sejahtera
4.PDIP
5.Golkar
6.Gerindra
7.Demokrat
8.PAN
9.PPP
10.Hanura
11.Partai Damai Aceh
12.Partai Nasional Aceh
13.Partai Aceh
14.PBB
15.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
TAHAPAN PEMILU
2014
Pemutakhiran data pemilih. Data warga negara yang telah memiliki hak
pilih diperbaharui untuk penyusunan daftar pemilih.
Pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Penetapan peserta pemilu. Melalui proses verifikasi kelengkapan
administrasi oleh KPU.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Kampanye.
Pemungutan suara ; masyarakat memilih para calon di tempat pemungutan
suara (TPS).
Penghitungan dan penetapan hasil pemilu.
PERHITUNGAN
HASIL PEMILU & ALOKASI KURSI
1.KPU menetapkan partai yang memenuhi parliamentary threshold atau ambang
batas suara 3,5 % atau lebih dari jumlah suara nasional.
2.KPU menghitung bilangan pembagi pemilih (BPP) di masing-masing daerah
pemilihan.
-BPP didapat dari suara sah di masing-masing daerah pemilihan kemudian
dibagi jumlah kursi didapil tersebut.
-Partai yang mendapat suara sama atau lebih dari BPP akan dialokasikan
satu kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2.
-Pembagian sisa kursi dimulai dari Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.
3.Partai yang memiliki jatah kursi di DPR akan memilih calon-calon
legislatif dengan total perolehan suara terbanyak.
4.Khusus anggota DPD maka calon terpilih ditentukan dari perolehan empat
suara terbanyak.
(Sumber :UU No.8 Tahun 2012)
PEMILU PRESIDEN
& WAKIL PRESIDEN
Pemilu presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan setelah pemilu
legislatif 9 April 2014. Menggunakan two round system (sistem dua putaran),
presiden dan wakil presiden adalah pasangan yang meraih lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia.
Apabila belum ada pasangan yang memenuhi suara 50 % + 1 maka pemilu
berlanjut ke putaran kdua dengan dua pasang calon suara terbanyak.
(Sumber : UU No.42 Tahun 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar