Rabu, 16 Juli 2014

Zakat Fitrah Tahun 1435 H di Hulu Sungai Selatan

Kamis, 17 Juli 2014
           
            Berdasar penetapan Kepala Kantor Kemenag HSS Nomor : Kd:17.06/7/BA.03.2/3077/2014. Memperhatikan laporan petugas pemantau harga berbagai jenis beras yang diperjualbelikan di Pasar Kandangan pada tanggal 17 Ramadhan 1435 H / 15 Juli 2014. Hasil rapat Kepala Kantor Kemenag HSS dengan tim pemantau harga beras untuk zakat fitrah tahun 1435 H / 2014 M.
            Menimbang perlu adanya penetapan patokan harga membeli beras untuk pembayaran zakat fitrah tahun 1435 H / 2014 M. Mengingat undang-undang dasar 1945 pasal 29. Undang – undang nomor 38 tahun 1999. Keputusan Menteri Agama no. 373 tahun 2003.
            Diputuskan membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 3 1/3 liter. Membayar zakat fitrah dengan membeli beras / harganya sebagai berikut :
1. Siam Unus, Banjar, dan sejenisnya Rp.37.000,-
2. Siam Palun, Karang Dukuh dan sejenisnya Rp.30.000,-
3. Kardil, Kupang dan sejenisnya Rp.26.000
4. IR dan sejenisnya Rp.23.000.
            Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kandangan, 15 Juli 2014. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs H Matnor, M.Pd.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aktivitas Selama di Aceh

 Sabtu, 23 November 2024 Dari Diary Akhmad Husaini, Ahad (21/08/2022)  Semua akan abadi setelah diposting Dugal ke blog pribadi, tentu denga...