Kamis, 17 Juli 2014
Berdasar penetapan Kepala
Kantor Kemenag HSS Nomor : Kd:17.06/7/BA.03.2/3077/2014. Memperhatikan laporan
petugas pemantau harga berbagai jenis beras yang diperjualbelikan di Pasar
Kandangan pada tanggal 17 Ramadhan 1435 H / 15 Juli 2014. Hasil rapat Kepala
Kantor Kemenag HSS dengan tim pemantau harga beras untuk zakat fitrah tahun
1435 H / 2014 M.
Menimbang perlu adanya
penetapan patokan harga membeli beras untuk pembayaran zakat fitrah tahun 1435
H / 2014 M. Mengingat undang-undang dasar 1945 pasal 29. Undang – undang nomor
38 tahun 1999. Keputusan Menteri Agama no. 373 tahun 2003.
Diputuskan membayar zakat
fitrah dengan beras sebanyak 3 1/3 liter. Membayar zakat fitrah dengan membeli
beras / harganya sebagai berikut :
1. Siam Unus, Banjar, dan sejenisnya Rp.37.000,-
2. Siam Palun, Karang Dukuh dan sejenisnya Rp.30.000,-
3. Kardil, Kupang dan sejenisnya Rp.26.000
4. IR dan sejenisnya Rp.23.000.
Penetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kandangan, 15 Juli 2014. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs H Matnor, M.Pd.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar