Rabu, 16 Juli 2014

Zakat Fitrah Tahun 1435 H di Hulu Sungai Selatan

Kamis, 17 Juli 2014
           
            Berdasar penetapan Kepala Kantor Kemenag HSS Nomor : Kd:17.06/7/BA.03.2/3077/2014. Memperhatikan laporan petugas pemantau harga berbagai jenis beras yang diperjualbelikan di Pasar Kandangan pada tanggal 17 Ramadhan 1435 H / 15 Juli 2014. Hasil rapat Kepala Kantor Kemenag HSS dengan tim pemantau harga beras untuk zakat fitrah tahun 1435 H / 2014 M.
            Menimbang perlu adanya penetapan patokan harga membeli beras untuk pembayaran zakat fitrah tahun 1435 H / 2014 M. Mengingat undang-undang dasar 1945 pasal 29. Undang – undang nomor 38 tahun 1999. Keputusan Menteri Agama no. 373 tahun 2003.
            Diputuskan membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 3 1/3 liter. Membayar zakat fitrah dengan membeli beras / harganya sebagai berikut :
1. Siam Unus, Banjar, dan sejenisnya Rp.37.000,-
2. Siam Palun, Karang Dukuh dan sejenisnya Rp.30.000,-
3. Kardil, Kupang dan sejenisnya Rp.26.000
4. IR dan sejenisnya Rp.23.000.
            Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kandangan, 15 Juli 2014. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs H Matnor, M.Pd.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saat Berada di Tempat Tukang Jahit di Parincahan

 Kamis, 16 Oktober 2025 Saat berada di tempat tukang jahit, yang ada di sekitaran Parincahan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Sel...