Rabu, 11 Maret 2015

Meningkatkan Eksistensi Dewan Kesenian Kotabaru

Kamis, 12 Maret 2015


Meningkatkan Eksistensi Dewan Kesenian Kotabaru Terhadap Pemeliharaan dan Pelestarian Seni Tradisi Daerah Kalimantan Selatan
(Sebagai Bentuk Implementasi dan Implikasi Perda No 6 Tahun 2009)

Oleh : Dewan Kesenian Kotabaru
(Disampaikan pada Aruh Sastra Kalimantan Selatan VII Tahun 2010 di Tanjung, Kabupaten Tabalong)

A.Pendahuluan
            Kesenian merupakan hasil cipta manusia dalam wujud yang beragam. Kesenian merupakan manifestasi dari nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia. Lewat seni, manusia dapat belajar untuk menjadi lebih bijaksana.
            Kesenian seyogianya adalah hal yang menjadi ciri khas dari sebuah bangsa. Keberadaannya merupakan salah satu tonggak identitas bangsa kepada dunia.
            Kesenian yang tumbuh dan berkembang apabila tidak dilandasi oleh pemahaman bahwa perlu adanya regenerasi dan kesadaran untuk lestari, niscaya seni hanya akan menjadi sebuah hal yang temporer. Seni sejatinya adalah sebuah kekayaan bangsa yang sangat bermakna untuk mengajarkan generasi selanjutnya kehalusan budi pekerti dalam kehidupan.
            Pelestarian seni dilakukan oleh  beberapa elemen dengan berbagai upaya. Pelestarian tidak sekedar membuat seni itu tetap bertahan, namun juga berkembang dan tidak goyah dengan arus zaman. Individu yang memiliki kesadaran, lembaga-lembaga seni yang tumbuh dan berkembang, masyarakat yang turut andil merupakan potensi untuk membuat eksistensi kesenian yang ada pada suatu daerah tetap bertahan.
            Dikeluarkannya Perda Nomor 6 Tahun 2009 oleh Gubernur Kalimantan Selatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel sebenarnya membawa angin segar bagi pelaku dan pencinta seni di daerah Kalsel. Ada setitik oase  yang menjadi harapan bagi dunia berkesenian, khususnya bagi para pelaku seni di wilayah Provinsi Kalsel. Upaya konkret yang telah dilakukan pemerintah ini harus diapresiasi secara positif oleh seluruh elemen masyarakat Kalsel tanpa kecuali.
            Sebagai konsekuensi logis atas produk kebijakan pemerintah Kalsel yang telah membuka ruang amat terbuka dan bijak bagi kalangan seniman, sastrawan, dan budayawan di daerah ini, maka kreativitas dan produktivitasnya dalam berkarya harus lebih baik dan maju daripada sebelum dilahirkannya Perda tersebut.
            Sebagaimana esensi Perda Nomor 6 Taun 2009 secara jelas pemerintah menuntut kita (baca : seniman, sastrawan, dan budayawan) agar mampu menciptakan iklim berkesenian yang sehat baik seni kontemporer maupun seni tradisi ; meningkatkan kualitas, kreativitas, dan produktivitas karya cipta ; dan melestarikan serta mengembangkan potensi terutama kesenian tradisi yang nyaris punah.
            Sementara itu tugas pemerintah melalui instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, Pariwisata dan Pendidikan Nasional mendapat penekanan agar mampu melakukan pembinaan terhadap institusi atau komunitas seni yang ada di daerah sehingga terjalin sinergi antara semua pihak yang akhirnya bermuara pada maraknya karya seni itu sendiri.
            Hal yang menjadi masalah krusial dalam mewujudkan iklim di atas adalah sejauh mana masing-masing pihak bersikap tidak mendeskriminasikan komunitas-komunitas seni tertentu yang sebenarnya punya potensi besar untuk dijadikan aset pengembangan seni daerah ? Keterlibatan pemerintah dalam melakukan pembinaan pada komunitas-komunitas seni dan sekolah yang ada apakah sudah maksimal ? Seberapa besar peran serta masyarakat terhadap pemajuan seni di daerah ?

B.Eksistensi dan Peranan Dewan Kesenian Kotabaru
            Dewan Kesenian Kotabaru sebagai salah satu institusi yang mengemban amanat dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melakukan pembinaan dan pengembangan seni, baik terhadap kelompok-kelompok seni di masyarakat maupun di sekolah telah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan berbagai even. Pada Hari AIDS se Dunia bulan Desember tahun 2008 berkolaborasi dengan Duta Seni Embassy Belanda dan Teater Q Tegal, Jawa Tengah dengan menggelar pementasan teater daerah. Kearifan lokal seni tradisi Mamanda menjadi karakter daerah Kalsel yang dipadukan secara harmonis dengan seni teater kontemporer sehingga pihak luar bisa mengenal potensi seni yang kita miliki.
            Setiap tahun Dewan Kesenian Kotabaru bermitra dengan Disporabudpar menggelar kesenian pada acara HUT Kotabaru. Selain itu, mengadakan Festival Bedug sebagai bentuk pelestarian budaya Islam sekaligus sebagai dam ditengah derasnya modernitas budaya yang berakar dari barat. Ini dilakukan supaya mentalitas dan moralitas generasi muda di Kotabaru khususnya tidak mengalami degradasi yang amat memprihatinkan. Pada tahun 2009 bekerjasama dengan KNPI melaksanakan Festival Drum Band I se Kalsel. Selain itu, Festival Lagu Pop Banjar, Tadarus Puisi, workshop dan pengiriman anggota mengikuti kegiatan Penulisan Naskah Teater oleh Putu Wijaya di Jakarta serta Mimbar Teater 9 Negara di Solo pada Oktober 2010 telah dilakukan. Ke depan Dewan Kesenian Kotabaru selalu berupaya menggali potensi seni yang ada di daerah dan berupaya meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait sehingga kesenian yang ada di daerah benar-benar hidup dan berkembang sebagaimana bidang lain. Dengan demikian akan berdampak secara siginifikan bagi tumbuh suburnya kesenian daerah.

C.Beberapa Catatan Tentang Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2009
            Setelah mencermati isi Perda Nomor 6 Tahun 2009 ini ada sejumlah catatan, diantaranya sebagai berikut :
1.Dalam Perda ini yang menjadi pokok perhatian adalah Kesenian Daerah yang pengertiannya dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum. Akan tetapi, pada beberapa pasal berikutnya kata “Daerah” dihilangkan, yang disebutkan hanya Pemeliharaan Kesenian (lihat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 8 ayat 2 huruf c Bab VI Pasal 9 dan Bab VII Pasal 10. Padahal kata Daerah sangat penting untuk menunjukkan kekhususan penanganannya. Dengan ditinggalkannya kata Daerah substansinya menjadi kabur. Sementara itu, dalam beberapa pasal tertentu kalimat Kesenian Daerah disebutkan secara utuh (lihat Pasal 11). Hal ini berarti bahwa penggunaan istilah tidak konsisten.
2.Perda ini masih deskriminatif, penjatuhan sanksinya hanya kepada masyarakat yakni pemilik hotel dan restoran yang tidak dapat menjalankan kewajibannya (lihat Pasal 11 jo dan Pasal 15). Terhadap instansi pemerintah yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya tidak dikenakan sanksi (lihat Pasal 8 ayat 1 dan 2). Padahal, justru instansi pemerintah ini yang menjadi motor penggerak dalam pelestarian kesenian daerah.
3.Penekanan Perda ini bertumpu pada dua instansi : Disporabudpar dan Dinas Pendidikan. Apa yang terjadi dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya apabila :
a.Disporabudpar TIDAK berupaya maksimal mengembangkan kesenian daerah ;
b.Disporabudpar TIDAK menganggarkan dalam APBD untuk pengadaan prasarana dan sarana kesenian daerah ;
c.Disporabudpar TIDAK berupaya untuk mempublikasikan dan mempromosikan kesenian daerah (lihat Pasal 8) ; dan
d.Dinas Pendidikan TIDAK merencanakan dan mempersiapkan perangkat kurikulum, bahan ajar, tenaga pengajar, sarana kesenian dalam rangka pelaksanaan tanggung jawabnya (lihat Pasal 8 ayat 2)
4.Bagaimana pula kalau anggaran sudah direncanakan dan diajukan oleh kedua instansi pemerintah daerah tersebut tetapi tidak diakomodasi oleh DPRD selaku lembaga yang memiliki hak budgeter. Dalam Perda, persoalan serius seperti ini belum diantisipasi. DPRD sebagai lembaga yang turut melahirkan Perda ini, komitmen dan tanggung jawabnya harus tegas dan jelas. DPRD semestinya wajib mengakomodasi pembiayaan pemeliharaan kesenian daerah dalam APBD. Memang dalam Bab X Pasal 14 disebutkan bahwa pemeliharaan kesenian daerah berasal dari APBD dan APBN tetapi pernyataan tersebut hanyalah pernyataan normatif yang bersifat administratif belaka.
5.Dalam Bab XIII Ketentuan Penutup Pasal 17 memberikan pekerjaan rumah kepada Gubernur untuk segera membuat peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis, seperti apa saja jenis kesenian tradisional dan kesenian rakyat yang menjadi lokalitas masyarakat Kalsel mengenai bentuk, corak, sejarah terciptanya dan cara menyajikannya. Pertanyaannya apakah hal-hal tersebut sudah dibuat ?
6.Perda ini sendiri hanya menitikberatkan kepada pelestarian kesenian daerah yang bersifat seni pertunjukan dan kesenian daerah yang berwujud fisik. Tidak sedikit pun menyentuh ranah sastra sebagai bagian dari sebuah seni.

D.Penutup
            Perda yang diterbitkan setahun yang lalu ini memang diharapkan bisa menjadi angin segar bagi dunia kesenian di Kalsel. Namun, angin segar yang diharapkan ini, setelah setahun masa terbitnya tak jua kunjung berhembus. Sosialisasi Perda ini sendiri terkesan mampet kepada pihak-pihak yang seharusnya wajib mengetahui berlakunya Perda tersebut untuk kemudian menerapkannya.
            Perda Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009 diharapkan diapresiasi secara positif oleh semua pihak agar kesenian daerah, terutama yang nyaris punah bisa ditumbuhsuburkan. Oleh karenanya perlu sosialisasi yang lebih intens terhadap instansi yang secara langsung bersentuhan dengan pemerintah yakni Disporabudpar dan Dinas Pendidikan Nasional. Hal ini menjadi amat penting mengingat masih belum maksimal apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab yang harus dilakukan kedua instansi pemerintah tersebut.
            Rendahnya minat dan apresiasi siswa maupun masyarakat terhadap seni tidak terlepas dari kurangnya upaya dan niat baik dari Disporabudpar dan Dinas Pendidikan nasional. Kedua instansi tersebut belum melakukan pembinaan yang tersistem kepada kelompok-kelompok seni di pelosok yang sebenarnya adalah basis kesenian tradisional.
            Sementara itu, masyarakat khususnya pengusaha perhotelan kurang peduli atas dikeluarkannya Perda tersebut. Karenanya, sanksi yang tegas sudah semestinya dilakukan agar kesenian daerah kita dapat lestari dan tumbuh subur di tengah derasnya kesenian modern yang berasal dari luar.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suasana di Rumah Malam Sabtu

 Jumat, 26 April 2024 Suasana di dalam rumah saya, pada hari Jumat (26/04/2024) malam Sabtu sekitar pukul 22.15 WITA. (ahu)