Kepala Dinas Kesehatan HSS, Siti Zainab (kiri) dengan piagam penghargaan Pastika Parama. |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu
Sungai Selatan (HSS) menerima penghargaan kategori Pastika Parama karena
dinilai telah berhasil menerapkan Perda Nomor 08 Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok. Dalam kegiatan ini Pemkab HSS diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan
HSS, dr Siti Zainab.
Dikutip dari akun facebook Protokol dan Kehumasan Setda HSS, Penghargaan Kategori Pastika Parama diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr Untung Suseno Sutardjo, serta disaksikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof Dr Sujudi, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Kamis (31/05/2018).
Selain Kabupaten HSS, penghargaan
Pastika Parama juga diterima oleh Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten
Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota
Probolinggo, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Bantaeng.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkes juga memberikan penghargaan untuk tiga
kategori lainnya yakni Paramesti Pastika Parahita dan Pastika Away Pariwara
bagi daerah lainnya.
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek
dalam sambutannya memaparkan bahwa menurut data Riset Kesehatan Dasar dari
Pusdatin Kemenkes RI perilaku merokok pada penduduk usia 15 tahun ke atas
cenderung meningkat dari 34,7% pada tahun 2007 menjadi 36,3% pada tahun 2013.
Dalam rangka menghilangkan kebiasaan
merokok dan mencegah perokok pemula serta memberikan ruang dan lingkungan yang
bersih, sehat serta bebas dari asap rokok bagi masyarakat maka Menkes
mengapresiasi daerah yang telah memiliki dan berhasil menerapkan Perda Kawasan
Tanpa Rokok (KTR). Menurut beliau penerapan KTR sangat membutuhkan peran aktif
dan dukungan dari Pemda dan semua pihak.
Menkes mengajak kalangan orang tua dan
orang dewasa memberi contoh yang baik bagi anak-anak. Karena sebagaimana
diketahui anak selalu mengamati, dan meniru perilaku orangtua, keluarga bahkan
lingkungan masyarakat. Ia melihat, mendengar dan belajar. Karena itu orang
dewasa harus menjadi contoh, panutan dan role model bagi anak dan remaja untuk
berperilaku hidup sehat.
Untuk menegakkan Peraturan Daerah
tentang Kawasan Tanpa Rokok Pemkab HSS telah mengeluarkan Peraturan Bupati HSS
nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan KTR dan dengan
Surat Keputusan Bupati membentuk Tim Koordinasi Pengawasan, Pembinaan dan
Penindakan KTR.
Pada area Kawasan Tanpa Rokok yang
meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar
mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah
raga, tempat kerja dan tempat umum setiap orang / badan dilarang merokok, mempromosikan,
mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok.
Penghargaan Pastika Parama dari Kemenkes
ini merupakan sebuah capaian yang patut disyukuri dan sangat membanggakan
karena pada tahun sebelumnya yakni 2017 Kabupaten HSS telah menerima
penghargaan kategori Pastika Parahita.
Meskipun demikian penghargaan yang
diraih harus dimaknai sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras dan konsisten
mengawal penerapan Perda KTR dan mengupayakan agar terwujudnya peraturan / kebijakan
terkait pengaturan / pengendalian iklan / reklame rokok luar gedung sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Kemudian ke depannya Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, mengharapkan semakin banyak kabupaten atau kota yang dan provinsi yang dapat mempunyai Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan juga mengimplementasikannya. (ahu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar