Senin, 04 Juni 2018

Kabupaten Hulu Sungai Selatan Raih Pastika Parama

Selasa, 5 Juni 2018

Kepala Dinas Kesehatan HSS, Siti Zainab (kiri) dengan piagam penghargaan Pastika Parama.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima penghargaan kategori Pastika Parama karena dinilai telah berhasil menerapkan Perda Nomor 08 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam kegiatan ini Pemkab HSS diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan HSS,  dr Siti Zainab.
 
Dikutip dari akun facebook Protokol dan Kehumasan Setda HSS, Penghargaan Kategori Pastika Parama diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr Untung Suseno Sutardjo, serta disaksikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof Dr Sujudi, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Kamis (31/05/2018).

Selain Kabupaten HSS, penghargaan Pastika Parama juga diterima oleh Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Bantaeng. Pada kesempatan yang sama, Kemenkes juga memberikan penghargaan untuk tiga kategori lainnya yakni Paramesti Pastika Parahita dan Pastika Away Pariwara bagi daerah lainnya.

Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek dalam sambutannya memaparkan bahwa menurut data Riset Kesehatan Dasar dari Pusdatin Kemenkes RI perilaku merokok pada penduduk usia 15 tahun ke atas cenderung meningkat dari 34,7% pada tahun 2007 menjadi 36,3% pada tahun 2013.

Dalam rangka menghilangkan kebiasaan merokok dan mencegah perokok pemula serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat serta bebas dari asap rokok bagi masyarakat maka Menkes mengapresiasi daerah yang telah memiliki dan berhasil menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut beliau penerapan KTR sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari Pemda dan semua pihak.

Menkes mengajak kalangan orang tua dan orang dewasa memberi contoh yang baik bagi anak-anak. Karena sebagaimana diketahui anak selalu mengamati, dan meniru perilaku orangtua, keluarga bahkan lingkungan masyarakat. Ia melihat, mendengar dan belajar. Karena itu orang dewasa harus menjadi contoh, panutan dan role model bagi anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat.

Untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Pemkab HSS telah mengeluarkan Peraturan Bupati HSS nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan KTR dan dengan Surat Keputusan Bupati membentuk Tim Koordinasi Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan KTR.

Pada area Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, tempat kerja dan tempat umum setiap orang / badan dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok.
Penghargaan Pastika Parama dari Kemenkes ini merupakan sebuah capaian yang patut disyukuri dan sangat membanggakan karena pada tahun sebelumnya yakni 2017 Kabupaten HSS telah menerima penghargaan kategori Pastika Parahita.

Meskipun demikian penghargaan yang diraih harus dimaknai sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras dan konsisten mengawal penerapan Perda KTR dan mengupayakan agar terwujudnya peraturan / kebijakan terkait pengaturan / pengendalian iklan / reklame rokok luar gedung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Kemudian ke depannya Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, mengharapkan semakin banyak kabupaten atau kota yang dan provinsi yang dapat mempunyai Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan juga mengimplementasikannya. (ahu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jembatan MTsN 3 Hulu Sungai Selatan Jumat Pagi

 Sabtu, 23 November 2024 Jembatan kayu ulin Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Hulu Sungai Selatan (HSS), yang ada di RT 3 Desa Angkinang S...