Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Hulu Sungai Selatan (HSS) Jalan Jenderal Sudirman Kandangan, Kamis
(10/12/2015) pagi.
Kegiatan ini diikuti peserta dari PPK, PPSPM,
Bendahara, Kasi/Penyelenggara dan Kepala KUA pada satker Kantor Kemenag HSS.
Acara dibuka Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag HSS, Drs
Abd Wahab Sya’rani.
Menurut Kasubbag TU Kemenag HSS, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan
pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. “Hal-hal
mendasar dalam ketentuan pengadaan barang / jasa pemerintah yang diatur dalam
Perpres ini antara lain diperkenalkannya metode pelelangan, pengadaan langsung,
dan kontes / sayembara dalam pemilihan pengadaan barang / jasa sebagai metode pelelangan
/ seleksi umum dan penunjukan langsung,” tutur Abd Wahab Sya’rani.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Angkinang Gazali, S.Ag, M.Pd.I
yang hadir pada acara tersebut, menyampaikan banyak hal yang belum diketahui bisa
didapatkan melalui kegiatan ini. “Saya hadir bersama Bendaharawan Madrasah,
Nurhasanah. Materi yang diberikan yang berkompeten dibidangnya dapat kami serap
ilmunya untuk kepentingan proses administrasi pendidikan di madrasah kami,”
ujar Gazali.
Selain itu ditambahkan Gazali, hal yang berhubungan dengan
proses pengadaan
barang dan jasa pada madrasah negeri
atau satuan kerja dilingkup Kemenag HSS dapat dicermati dengan sebaik mungkin. “Dimana pada
Tahun 2016 terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Gazali. (akhmad husaini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar