Kamis, 10 Desember 2015

Indeks Pembangunan Desa (IPD) Provinsi Kalimantan Selatan

Jum'at, 11 Desember 2015


Oleh : Ria Febrianti, S.ST
(Bekerja sebagai Staf Statistik Sosial Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tinggal di Angkinang, Kabupaten HSS)

Salah satu permasalahan yang dihadapi Provinsi Kalimantan Selatan adalah pembangunan perdesaan yang belum merata. Hal ini ditandai dengan masih banyak desa tertinggal yang tersebar di seluruh kabupaten / kota di Kalsel. Dari sumber BPS (Badan Pusat Statistik), hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2014 Provinsi Kalsel ada 20,92 persen desa yang dikategorikan desa tertinggal. Oleh karena itu pembangunan perdesaan harus dilaksanakan untuk mengurangi tingkat kesenjangan kemajuan antara wilayah perdesaan dan perkotaan sebagai akibat dari pembangunan ekonomi sebelumnya yang cenderung bias perkotaan.

Saat ini pembangunan desa yang dilaksanakan pada seluruh desa di Indonesia dan Provinsi Kalsel khususnya belum didasarkan pada acuan baku berupa Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa). Sampai saat ini SPM Desa dengan lingkup nasional masih belum tersedia. Adapun rujukan mengenai aspek pemenuhan SPM Desa adalah UU Desa dan peraturan pelaksanaannya dimana disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Sebagai upaya untuk mengakomodasi beberapa aspek pemenuhan SPM Desa sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tersebut maka disusunlah Indeks Pembangunan Desa (IPD) walaupun tidak dapat mencakup seluruhnya karena adanya keterbatasan data.

Konsep dan Metodologi IPD

Indeks Pembangunan Desa (IPD) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa di Indonesia dengan unit analisisnya “Desa”. Pengukuran IPD dibangun dari 2 sumber data yaitu : (1) Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2014 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan April 2014 dan digunakan sebagai rujukan indikator-indikator utama penyusun indeks ; serta (2) Wilayah Administrasi Pemerintah menurut Permendagri RI Nomor 39 Tahun 2015 yang digunakan sebagai rujukan standar terkait jumlah desa terintegrasi di Indonesia. IPD terdiri dari 5 dimensi yaitu 1) Dimensi Pelayanan Dasar, 2) Dimensi Infrastruktur, 3) Aksebilitas/Transportasi, 4) Dimensi Pelayanan Umum, dan 5) Dimensi Penyelenggaraan Pemerintahan.

Nilai IPD mempunyai rentang 0 s.d 100. Untuk memudahkan interpretasi, maka dilakukan pengelompokan desa menjadi 3 kategori yaitu sebagai berikut :

1. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksebilitas / transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus  serta penyelenggaraan pemerintah yang sudah baik. Secara teknis, desa mandiri dengan nilai IPD lebih dari 75.

2. Desa Berkembang yaitu desa mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksebilitas / transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintah yang cukup memadai. Secara teknis, desa berkembang merupakan desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 50 namun kurang dari atau sama dengan 75.

3. Desa Tertinggal yaitu desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksebilitas / transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintah yang masih minim. Secara teknis, desa tertinggal merupakan desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.

Kondisi Perkembangan Desa di Provinsi Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan memiliki nilai indeks 56,44. Dari total desa 1864 unit desa terdapat 20,92 % desa atau sebanyak 390 unit desa dengan klasifikasi desa tertinggal ; 78,17 % desa atau sebanyak 1457 unit desa klasifikasi desa berkembang dan sisanya 0,91 % atau 17 unit desa dengan klasifikasi desa mandiri. Dari data tersebut dapat kita telaah bahwa proporsi terbesar desa yang ada di Kalimantan Selatan berada pada klasifikasi desa berkembang.

Selain itu proporsi desa tertinggal juga cukup besar. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan pada desa-desa tertinggal tanpa mengabaikan pembangunan pada desa-desa berkembang. Pembangunan pada desa tertinggal itu penting karena sebagian besar desa tertinggal kondisi masyarakatnya di bawah kemiskinan. Desa berkembang juga perlu dikawal pembangunan desanya untuk mewujudkan desa mandiri.

Berdasarkan nilai rata-rata indeks masing-masing dimensi IPD, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki rata-rata indeks tertinggi pada dimensi aksebilitas/transportasi dengan nilai rata-rata indeks 73,84. Sementara rata-rata indeks terendah pada dimensi infrastruktur sebesar 41,92. Untuk dimensi pelayanan dasar nilai rata-rata indeks sebesar 58,17, dimensi pelayanan umum sebesar 50,55 dan dimensi penyelenggaraan pemerintah sebesar 58,24.

Dari data tersebut dapat kita cermati bahwa pembangunan desa pada dimensi infrastruktur harus menjadi perhatian karena dari nilai indeksnya paling rendah. Aspek-aspek dari dimensi infrastruktur yang perlu ditingkatkan adalah ketersediaan infrastruktur ekonomi (pasar, kelompok pertokoan, mini market, toko kelontong, rumah makan, warung serta bank), ketersediaan infrastruktur energi (listrik, penerangan jalan, dan bahan bakar untuk memasak), ketersediaan infrastruktur air bersih dan sanitasi (sumber air minum, sumber air mandi / cuci dan fasilitas buang air besar), serta ketersediaan dan kualitas infrastruktur komunikasi dan informasi (komunikasi menggunakan telepon seluler, internet dan pengiriman barang).

Upaya untuk meningkatkan dimensi infrastruktur ini diantaranya membangun sarana ekonomi seperti membangun pasar / kelompok pertokoan dengan bangunan permanen yang selalu aktif kegiatan transaksi ekonominya, memberikan pinjaman modal yang rendah bunga bagi masyarakat yang ingin punya modal untuk usaha, pendistribusian aliran listrik (PLN) yang merata pada setiap desa, pendistribusian air bersih yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat desa, pembangunan fasilitas buang air besar bagi masyarakat yang tidak memunyai fasilitas buang air besar, serta pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang bisa  dimanfaatkan masyarakat untuk sinyal telepon dan internet.

Dimensi pada IPD yang kontribusinya paling besar adalah dimensi pelayanan dasar. Walaupun dimensi pelayanan dasar kata-kata indeksnya tidak serendah dimensi kondisi infrastruktur, tetapi aspek pada dimensi ini juga harus menjadi perhatian lebih, dalam peningkatan pembangunan desa. Hal ini dikarenakan aspek pada dimensi pelayanaan dasar ini adalah bagian dari kebutuhan dasar, khusus untuk pendidikan dan kesehatan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan pembangunan pada dimensi pelayanan dasar ini diantaranya ketersediaan dan akses terhadap fasilitas pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) yang terjangkau oleh setiap masyarakat desa, serta ketersediaan dan akses terhadap fasilitas kesehatan (rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas / pustu, tempat praktek dokter, poliklinik/balai pengobatan, tempat praktek bidan, poskesdes, polides, dan apotek) yang terjangkau oleh setiap masyarakat desa.

Berdasarkan Tabel 1.1 dapat kita cermati ada 11 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang masing-masing mempunyai nilai IPD yang berbeda. Kabupaten / kota dengan proporsi desa tertinggal paling banyak ada di Kabupaten Kotabaru sebanyak 38,38 % atau sebanyak 76 unit desa. Sementara kabupaten dengan proporsi desa tertinggal paling sedikit adalah Kabupaten Tanah Laut sebanyak 6,15 % atau sebanyak 8 unit desa. Sementara kabupaten dengan desa mandiri terbanyak ada di KabupatenTanah Bumbu sebanyak 7 unit desa.

Kabupaten Kotabaru dari segi geografis wilayah terdiri dari pulau-pulau kecil sehingga pembangunan desanya belum merata. Rata-rata indeks dimensi pelayanan dasar dan kondisi infrastruktur Kabupaten Kotabaru lebih rendah dari kabupaten lain yang ada di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu Kabupaten Kotabaru memiliki tantangan besar dalam pembangunan desa, agar tidak ketinggalan jauh dengan pembangunan desa di kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembangunan perdesaan di Kalimantan Selatan diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas sumber daya manusia serta memungkinkan desa menjadi berkembang dan maju. Hal ini dapat terwujud dengan adanya kebijakan pembangunan desa yang tepat oleh pelaku pembangunan desa baik di tingkat pusat, daerah maupun desa.***


Tabel 1.1 Data Indeks Pembangunan Desa Tahun 2014 Provinsi Kalimantan Selatan


Nama Kabupaten/
kota

IPD 2014

Pelayanan
Dasar

Kondisi Infrastruktur

Aksebilitas/
Transportasi

Pelayanan Umum

Penyelenggaraan Pemerintah

Persentase Klasifikasi Desa
Jumlah Desa
Tertinggal
Berkembang
Mandiri

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
Tanah Laut
60,39

64,05
47,26
72,35
53,77
64,13
6,15
93,85
0,00
130
Kotabaru
52,70
47,80
38,37
72,72
57,67
58,16
38,38
60,61
1,01
198
Banjar
55,51
59,72
37,60
76,90
46,97
52,90
23,93
75,81
0,36
277
Barito Kuala
55,97
60,10
37,27
74,37
48,56
59,88
20,00
80
0,00
195
Tapin
57,07
57,08
46,01
72,23
48,75
62,63
18,25
80,95
0,79
126
Hulu Sungai Selatan
60,37
65,40
44,73
74,62
48,68
66,64
9,03
90,28
0,69
144
Hulu Sungai Tengah
56,57
60,99
42,92
72,78
49,41
51,81
16,77
83,23
0,00
161
Hulu Sungai Utara
55,70
60,39
43,04
69,34
44,30
56,85
24,06
75,94
0,00
212
Tabalong
57,84
58,81
44,17
72,03
58,00
59,93
12,30
86,07
1,64
122
Tanah Bumbu
57,07
52,47
43,47
75,48
54,94
70,03
22,76
72,41
4,83
145
Balangan
55,17
54,27
43,87
78,18
50,59
45,61
25,32
72,73
1,95
154
Kalimantan Selatan
56,44
58,17
41,92
78,84
50,55
58,24
20,92
78,17
0,91
1864

Sumber Data : BPS, Indeks Pembangunan Desa 2014


Data Penulis

Nama : Ria Febrianti, S.St
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Desa Angkinang Selatan RT 1 Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Kode Pos 71291
Pekerjaan : Staf Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten HSS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suasana di Sekitaran Bendung Batang Alai Labuhan HST

 Jumat, 29 November 2024 Pemandangan suasana sekitaran Bendung Batang Alai yang ada di Labuhan, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hul...