Kamis, 3 Juli 2014
Yth. Bupati Hulu Sungai Selatan
(HSS) dan Kepala Dinas Pertambangan HSS. Kami masyarakat Ambarai Desa Madang
dan Desa Tayub, Kecamatan Padang Batung, beberapa kali sudah melaporkan
kegiatan tambang batu putih (galian C) di Desa Tayub atas yang mana
pengangkutannya menggunakan jalan umum. Sehingga jalan di Muara Karang Jawa,
Desa Madang, Ambarai, Desa Tayub semakin rusak berat dan juga mengakibatkan
kerusakan lingkungan. Katanya tidak berizin, namun kenyataannya kegiatan
penambangan jalan terus dan mobil-mobil truk setiap hari hilir mudik mengangkut
tambang galian C. Kami mohon tindakan tegas pihak yang berwenang. (087709158308)
Tanggapan
:
Terima kasih kami sampaikan atas
perhatiannya. Distamben HSS telah melakukan pembinaan baik secara langsung
pendekatan dengan penambang, pelaku usaha dan pengumpul di lapangan maupun
melalui perangkat desa yang terdapat aktivitas penambangan dimaksud serta
menyampaikan surat teguran bahwa kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan
Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terkait hal tersebut, Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten HSS akan berkoordinasi melalui Tim Koordinasi Pengawasan Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten HSS yang telah dibentuk dengan
instansi yang berwenang.
Drs HM Noor, M.AP
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten HSS
Sumber
: Banjarmasin Post, Kamis, 3 Juli 2014 Halaman 5 (Vox Populi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar