Rabu, 02 Juli 2014

Pengangkutan Lewat Jalan Umum

Kamis, 3 Juli 2014

            Yth. Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kepala Dinas Pertambangan HSS. Kami masyarakat Ambarai Desa Madang dan Desa Tayub, Kecamatan Padang Batung, beberapa kali sudah melaporkan kegiatan tambang batu putih (galian C) di Desa Tayub atas yang mana pengangkutannya menggunakan jalan umum. Sehingga jalan di Muara Karang Jawa, Desa Madang, Ambarai, Desa Tayub semakin rusak berat dan juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Katanya tidak berizin, namun kenyataannya kegiatan penambangan jalan terus dan mobil-mobil truk setiap hari hilir mudik mengangkut tambang galian C. Kami mohon tindakan tegas pihak yang berwenang. (087709158308)

Tanggapan :

            Terima kasih kami sampaikan atas perhatiannya. Distamben HSS telah melakukan pembinaan baik secara langsung pendekatan dengan penambang, pelaku usaha dan pengumpul di lapangan maupun melalui perangkat desa yang terdapat aktivitas penambangan dimaksud serta menyampaikan surat teguran bahwa kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terkait hal tersebut, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten HSS akan berkoordinasi melalui Tim Koordinasi Pengawasan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten HSS yang telah dibentuk dengan instansi yang berwenang.

Drs HM Noor, M.AP
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten HSS

Sumber : Banjarmasin Post, Kamis, 3 Juli 2014 Halaman 5 (Vox Populi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masjid Mubarak Birayang HST Ahad Pagi

 Ahad, 24 November 2024 Masjid Mubarak Birayang, yang berlokasi di Jalan Kesuma Bangsa, Desa Birayang Surapati, Kecamatan Batang Alai Selata...