Selasa, 09 Juli 2019

Hasil Keputusan Rapat BP3 MTsN Angkinang Tahun 1983

Rabu, 10 Juli 2019

Keputusan Rapat Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai selatan (HSS), tanggal 27 Agustus 1983, Tahun Ajaran 1983/1984, BP3 MTsN Angkinang sepakat untuk turut serta membantu terselenggaranya kelancaran pendidikan.

Pertama, membantu pembuatan lokal Dewan Guru dengan ukuran 31/2 x 8 m dengan biaya kurang lebih Rp 475.000. Dengan perhitungan besar sumbangan wali murid sebagai berikut.

Wali Murid Kelas I sebesar Rp 3.000 dengan cicilan 6 bulan @ Rp 500. Wali Murid Kelas II sebesar Rp 2.000 dengan cicilan 4 bulan @ Rp 500. Wali Murid Kelas III sebesar Rp 1.500 dengan cicilan 3 bulan @ Rp 500.

Cicilan tersebut mulai dipungut bulan September 1983 beserta dengan pembayaran uang SPP. Bagi yang kebetulan ada uangnya syukur kalau bisa sekaligus.

Kedua, rapat menyetujui mengadakan perubahan susunan kepengurusan BP3 MTsN Angkinang untuk Tahun Ajaran 1983/1984 dengan mengadakan tambal sulam kepengurusan / susunan kepengurusan yang baru. (ahu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersama Rusdiansyah (Kelas VIII MTsN 3 HSS)

 Sabtu, 23 November 2024 Dengan Rusdiansyah, atau biasa disapa Iyan, siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Hulu Sungai Selata...