Keputusan Rapat Badan Pembantu
Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Angkinang,
Kabupaten Hulu Sungai selatan (HSS), tanggal 27 Agustus 1983, Tahun Ajaran
1983/1984, BP3 MTsN Angkinang sepakat untuk turut serta membantu terselenggaranya
kelancaran pendidikan.
Pertama, membantu pembuatan lokal Dewan
Guru dengan ukuran 31/2 x 8 m dengan biaya kurang lebih Rp 475.000. Dengan
perhitungan besar sumbangan wali murid sebagai berikut.
Wali Murid Kelas I sebesar Rp 3.000
dengan cicilan 6 bulan @ Rp 500. Wali Murid Kelas II sebesar Rp 2.000 dengan
cicilan 4 bulan @ Rp 500. Wali Murid Kelas III sebesar Rp 1.500 dengan cicilan
3 bulan @ Rp 500.
Cicilan tersebut mulai dipungut bulan
September 1983 beserta dengan pembayaran uang SPP. Bagi yang kebetulan ada
uangnya syukur kalau bisa sekaligus.
Kedua, rapat menyetujui mengadakan perubahan
susunan kepengurusan BP3 MTsN Angkinang untuk Tahun Ajaran 1983/1984 dengan
mengadakan tambal sulam kepengurusan / susunan kepengurusan yang baru. (ahu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar