Kepala
Desa atau Pambakal semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat
yang dipimpinnya. Namun, tidak demikian dengan Akhmad Riduan (40). Kades Gambah
Luar, Kecamatan Kandangan,
Hulu Sungai Selatan (HSS) ini, justru diduga terlibat pengguna atau pengedar
narkoba jenis sabu.
Hal
tersebut diketahui, saat dia tertangkap tangan membawa 0,30 gram sabu dalam
saku celananya oleh anggota Satres Narkoba Polres HSS.
Kasubbag
Humas Polres HSS,
AKP Agus Winartono, Minggu (27/11/2016) menjelaskan, Riduan tertangkap di Jalan
Gambah dicegat anggota Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Maturidi saat
menuju pulang ke rumahnya, Sabtu (26/11/2016) pukul 16.00 WITA.
Pencegatan
tersebut, setelah Polres HSS
mendapat informasi dari seseorang, yang bersangkutan, Riduan sedang membawa
sabu. Begitu tiba di Desa Gambah, pembakal yang menggunakan sepeda motor itu
langsung dicegat.
“Saat diperiksa, memang ada satu paket sabu dibungkus plastik klep. Dia sempat ingin membuang barang bukti sabu itu, namun keburu ketahuan anggota saya. Saat barangnya diambil dia pun tak bisa mengelak, meski tak mengakui sabu itu milik dia,” tutur Kasat Narkoba Polres HSS AKP Maturidi.
Setelah
menyita barang narkotika jenis sabu itu, Pambakal Riduan itu pun dibawa ke Polres HSS untuk
diperiksa.
“Hasil
pemeriksaan, dia mengaku sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Membelinya dari
orang bernama Kai Bahran dengan harga sepaket Rp 300.000,” jelas Maturidi.***
Sumber : Banjarmasin Post Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar