Minggu, 20 April 2014
Surat
tertanggal 7 April 2014 itu ditujukan kepada Kepala RA/MI/MTs?MA. Dengan
hormat. Sehubungan dengan telah dilantiknya Pengurus Cabang PGRI Kemenag
Kandangan Kab.HSS periode 2014-2019, maka kami beritahukan kepada Bapak/Ibu
Kepala RA/MI/MTs/MA untuk menyetorkan iuran per anggota sebesar Rp.4.000,-
untuk periode Januai-April, dan sebesar Rp.5.000,- untuk periode Mei sampai
seterusnya, selambat-lambatnya tanggal
10 setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut :
400 untuk PGRI Pusat,
800 untuk PGRI Provinsi, 1200 untuk PGRI Kabupaten, 1600 untuk PGRI Cabang, dan
1000 untuk kematian.
Untuk Madrasah Swasta
langsung dipotong oleh bendahara Kantor Kemenag Kab HSS dan untuk Madrasah
Negeri dipotong oleh bendahara Madrasah masing-masing yang langsung diserahkan
kepada Bendahara PGRI Kemenag Kandangan HSS Bapak H Iberahim, S.Pd.I, MM
(Pengawas) HP:085251646383 / Wakil Bendahara Ibu Ir. Dewi Nuzuliah (MTsN
Angkinang) HP:082152226781.
Serta pendataan kembali
anggota PGRI Kemenag Kandangan Kab HSS dengan ketentuan sebagai berikut : Guru
PNS wajib menjadi anggota PGRI. Guru non PNS dan TU dianjurkan menjadi anggota
PGRI.
Demikian surat
pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perkenan dan perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
Pengurus cabang PGRI
Kemenag Kandangan Kab HSS. Ketua Gazali, S.Ag. Sekretaris Latief Kamaruddin,
S.Ag.
Surat ini ditembuskan ke
Kepala Kantor Kemenag HSS, Pengurus PGRI Kab HSS, dan Arsip.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar