Kalau akad nikah diwakilkan kepada Penghulu,
biasanya kalimat Ijabnya berbunyi :
Wahai
Fulan bin Fulan, aku nikahkan dan kawinkan engkau dengan Fulanah binti Fulan,
yang wali bapaknya telah berwakil kepadaku dengan maharnya………sekian ratus / juta
rupiah dan seperangkat alat shalat dibayar tunai.
Maka bagi mempelai pria kemudian
menyahut dengan kalimat Qabul :
Aku
terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maharnya…….dibayar tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar