Jum'at, 4 Februari 2011
Dinas Kesehatan Hulu Sungai Selatan meluncurkan program baru untuk mencegah berkembangnya wabah penyakit berbahaya di wilayahnya. Program tersebut bernama kewaspadaan dini dan respon. Menitikberatkan pada petugas kesehatan yang ada di rumah sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Bidan Desa.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ir Fathurrahman mengatakan, program sistem kewaspadaan dini dan respon yang diluncurkan tersebut merupakan upaya pendeteksian secara dini masalah-masalah Kejadian Luar Biasa (KLB) yang bisa terjadi kapan saja di suatu wilayah.
Kata Fathurrahman, selain memantau KLB, program tersebut juga diharapkan dapat meminimalisasi kesakitan atau kematian yang berhubungan dengan KLB serta untuk memonitor kecenderungan penyakit menular dan cara pengendalian penyakit.
Lebih rinci Fathurrahman mengatakan, program yang dimaksud adalah suatu sistem yang dapat memantau, perkembangan tren KLB atau wabah dari waktu ke waktu yang biasa terjadi.
Bahkan, program tersebut dapat memberikan sinyal kepada pengelola program, apabila kasus tersebut melebihi nilai ambang batas maka petugas harus segera melakukan tindakan pengendalian. “Mereka yang melakukan respon adalah bidan mantri atau perawat yang ada di pusat kesehatan,” ujarnya.
Masih menurut Fathur, dalam pelaksanaan tugasnya para mantri dan perawat dapat melakukan investigasi pada kawasan yang dicurigai sebagai tempat penyebaran suatu penyakit yang diduga dapat menimbulkan KLB. Selanjutnya dalam melaksanakan investigasi, para petugas juga harus melakukan verifikasi keadaan sesungguhnya, dari KLB dengan pelacakan kasus.
Bahkan para petugas harus mengambil contoh dari kasus yang terjadi untuk dilakukan identifikasi fathogen. ”Petugas harus melaksanakan investigasi KLB untuk mengidentifikasi sumber penularan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugas, para petugas harus aktif melakukan tindakan secara cepat untuk mengendalikan penyebaran KLB. Selanjutnya dapat memastikan penanganan kasus yang sesuai. Dalam melakukan tindakan, petugas juga harus berkoordinasi dengan instansi-instansi yang ada, hal itu dilakukan agar pelaksanaan tindakan tidak saling berbenturan.
Dalam menjalankan tugas, para medis yang berada di lapangan juga harus melibatkan Tim Gerak Cepat (TGC) Instansi Kabupaten terkait dan para pemuka masyarakat setempat.
Dalam suatu penanganan, semua kasus yang mencuat di tengah masyarakat, apakah sudah lama atau yang baru harus direspon dengan cepat. Masalahnya dengan penanganan yang cepat maka korban teridap akan semakin kecil.
Dalam pelaksanaan tugas yang wajib dilaporkan sebelum 24 jam adalah mereka yang tersangka kolera, tersangka flu burung pada manusia, tersangka flu burung pada unggas. lumpuh layu akut, tersangka difteri, meningitis/encephalitis, dan tetanus neonatorum, keracunan makanan, tersangka antraks, gigitan hewan penular rabies, serta kluster penyakit yang tidak diketahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar