Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada masyarakat di sektor kesehatan sangat tinggi. Buktinya, pemerintah daerah telah memberikan anggaran setiap tahun dengan jumlah yang sangat besar.
Bupati HSS HM Safi'i mengatakan, pemberian anggaran yang cukup besar karena adanya komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Tanpa komitmen bersama, tunjangan kesehatan yang dianggarkan oleh eksekutif tidak bisa dilakukan. Pasalnya tidak ada persetujuan yang dapat menyamakan visi dan misi yang diinginkan. “ Ini adalah komitmen secara bersama, yang menginginkan warga HSS bisa lebih sehat,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008, berisi tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk HSS. Perda tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian akan jaminan kesehatan menuju Universal Coverage Insurance.
Sedangkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang berisi tentang pendanaan Program Jamkesda, adalah bentuk dari kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, sehingga dapat mengalokasikan dana yang berkesinambungan (dana badi) untuk kelangsungan Program Jamkesda.
Masih menurut Safi’i, pada Perda Nomor 5 tahun 2009 yang lalu, Pemerintah Daerah juga memberlakukan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Brigjend H Hassan Basry Kandangan. Tujuannya agar bisa lebih berpihak pada rakyat dan sekaligus menjadikan RSUD Brigjen H Hasan Basry bisa mengedepankan entrepreneurship.
Selanjutnya di dalam Perda Nomor 6 tahun 2009, pemerintah daerah juga menyertakan retribusi pelayanan di Puskesmas, agar dapat melindungi dan sekaligus menjadi tempat mendidik masyarkat dalam bidang kesehatan. “Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada dasarnya adalah untuk menunjang kepentingan Masyarakat HSS,” ujar Bupati.
Ditegaskannya, kebijakan pembangunan adalah untuk kepentingan masyarakat umum, maka pembangunan yang dilakukan juga mendapatkan dukungan dari pihak DPRD yang merupakan wakil rakyat. Terkait dengan adanya dana kesehatan tersebut, pemerintah daerah akan lebih menekankan pada pemberian bantuan terhadap masyarakat miskin yang ada di Kabupaten HSS.
Pasalnya pada tahun 2011 ini, pemerintah daerah telah memprogramkan bantuan untuk orang miskin yang ada di Bumi Antaludin. “Semua dana yang kita siapkan adalah untuk Masyarakat HSS, tapi yang mendapatkan prioritas utama adalah orang-orang miskin,” ujar Bupati.
Dalam keterangannya, Bupati juga mengatakan bahwa bantuan yang diberikan untuk orang miskin tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesehatan pada masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Seiring dengan diluncurkannya Program Ampih Miskin ke tengah masyarakat, maka pelaksanaannya juga harus ditunjang dengan sejumlah dana. Dana tersebut diberikan dalam bentuk jaminan sosial kesehatan bagi Masyarakat HSS.
Bupati HSS HM Safi'i mengatakan, pemberian anggaran yang cukup besar karena adanya komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Tanpa komitmen bersama, tunjangan kesehatan yang dianggarkan oleh eksekutif tidak bisa dilakukan. Pasalnya tidak ada persetujuan yang dapat menyamakan visi dan misi yang diinginkan. “ Ini adalah komitmen secara bersama, yang menginginkan warga HSS bisa lebih sehat,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008, berisi tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk HSS. Perda tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian akan jaminan kesehatan menuju Universal Coverage Insurance.
Sedangkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang berisi tentang pendanaan Program Jamkesda, adalah bentuk dari kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, sehingga dapat mengalokasikan dana yang berkesinambungan (dana badi) untuk kelangsungan Program Jamkesda.
Masih menurut Safi’i, pada Perda Nomor 5 tahun 2009 yang lalu, Pemerintah Daerah juga memberlakukan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Brigjend H Hassan Basry Kandangan. Tujuannya agar bisa lebih berpihak pada rakyat dan sekaligus menjadikan RSUD Brigjen H Hasan Basry bisa mengedepankan entrepreneurship.
Selanjutnya di dalam Perda Nomor 6 tahun 2009, pemerintah daerah juga menyertakan retribusi pelayanan di Puskesmas, agar dapat melindungi dan sekaligus menjadi tempat mendidik masyarkat dalam bidang kesehatan. “Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada dasarnya adalah untuk menunjang kepentingan Masyarakat HSS,” ujar Bupati.
Ditegaskannya, kebijakan pembangunan adalah untuk kepentingan masyarakat umum, maka pembangunan yang dilakukan juga mendapatkan dukungan dari pihak DPRD yang merupakan wakil rakyat. Terkait dengan adanya dana kesehatan tersebut, pemerintah daerah akan lebih menekankan pada pemberian bantuan terhadap masyarakat miskin yang ada di Kabupaten HSS.
Pasalnya pada tahun 2011 ini, pemerintah daerah telah memprogramkan bantuan untuk orang miskin yang ada di Bumi Antaludin. “Semua dana yang kita siapkan adalah untuk Masyarakat HSS, tapi yang mendapatkan prioritas utama adalah orang-orang miskin,” ujar Bupati.
Dalam keterangannya, Bupati juga mengatakan bahwa bantuan yang diberikan untuk orang miskin tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesehatan pada masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Seiring dengan diluncurkannya Program Ampih Miskin ke tengah masyarakat, maka pelaksanaannya juga harus ditunjang dengan sejumlah dana. Dana tersebut diberikan dalam bentuk jaminan sosial kesehatan bagi Masyarakat HSS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar