Pengertian Puasa (Shaum)
Puasa
menurut syariah adalah : Menahan dari makan, minum, bersetubuh dan segala yang
membatalkan, mulai dari terbit fajar sampai tenggelam matahari, dengan niat
taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
Dasar hukum puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan sanggup
berpuasa.
Orang-orang yang diwajibkan shaum
(puasa)
1.Islam
2.Baligh
3.Berakal
4.Sanggup
mengerjaknnya
5.Suci
dari hadats besar
6.Berada
di tempat tinggal (menetap / tidak musafir)
7.Suci
dari haid dan nifas bagi wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar