Kegiatan
pengajian dan penyebaran ajaran yang dinyatakan sesat di Desa Kayu Abang, Kecamatan
Angkinang dan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan akhirnya
dibubarkan.
Tokoh
pengajian di Desa Kayu Abang, Juhdari dan Jamberi, di Desa Jambu Hilir akhirnya
bersedia menandatangani surat pernyataan menghentikan kegiatan pengajian dan
penyebaran ajaran sesat agama, di Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai
Selatan (HSS), Rabu (19/04/2017).
Mereka
berdua melakukan tanda tangan surat pernyataan di atas materai dan disaksikan
oleh sejumlah pejabat lingkup HSS dan tokoh agama.
Isi
surat pernyataan itu yakni berdasarkan tausyiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSS
Nomor 033/MUI-HSS/X/2016/tanggal 07 Oktober 2016 dan surat peringatan Badan
Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) HSS Nomor
B-01/3.11/Dsp.1/03/2017 dan nomor B 02/3.11/Dsp.1/03/2017 tanggal 17 Maret 2017
bahwa ajaran kami dinyatakan sesat.
Sehubungan
dengan hal tersebut, bersama ini kami bersedia menghentikan kegiatan pengajian
ajaran Islam yang dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Bersama
dengan pengikut kami bersedia bertaubat dan kembali mengikuti ajaran islam yang
benar sesuai dengan Al Quran, Al Hadits dan kaidah Islam lainnya.
Penanda
tangan surat pernyataan itu disaksikan Wakil Bupati HSS H Ardiansyah, Kapolres
HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra,S.Ik, Dandim 1003 Kandangan Letkol
Inf Gufron.
Juga
Kepala Kejaksaan Negeri HSS Andin Adyaksantoro, Ketua MUI KH Muchyar Dahri, BA,
Kepala Kantor Kementerian Agama H Matnor, KH Muhammad Riduan Basri (Guru
Kapuh), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan Politik, Efran.
Dalam
kesempatan itu Juhdari dan Jamberi mengatakan siap menghentikan ajaran mereka
jika yang mereka ajarkan dinyatakan sesat oleh MUI. “Kalau ajaran
kami dikatakan sesat oleh MUI kami siap
menghentikan," katanya.***
Sumber
: banjarmasinpost.co.id (dengan sedikit perubahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar