Sebuah baliho dari Dinas Kesehatan Hulu
Sungai Selatan (HSS) dipasang di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Angkinang.
Baliho itu berisi tentang hal kawasan tanpa rokok di setiap tempat yang sudah
ditentukan.
MTsN Angkinang merupakan kawasan tempat
proses belajar mengajar, yang sepatutnya bebas dari rokok.
Dalam baliho itu tertulis Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Kabupaten HSS Nomor 8 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dimana meliputi beberapa tempat yakni
fasilitas pelayanan kesehatan, tembat ibadah, fasilitas olahraga, tempat anak
bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati HSS.
Juga disampaikan mengenai bahaya rokok
dimana setiap 6,5 detik 1 orang meninggal dunia itu berdasar riset Organisasi
Kesehatan Dunia, WHO.
KTR adalah kawasan yang bebas dari asap
rokok hingga batas pagar terluar atau dengan batas lainnya yang ditentukan.
Setiap orang yang merokok di KTR akan
dipidana dengan hukuman kurungan 3 (tiga) hari atau dengan paling sedikit Rp
50.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. (ahu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar