Rabu, 24 Januari 2018

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Kamis, 25 Januari 2018




Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) digelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Nagara, Rabu (24/01/2018).

Dimana pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Pengadilan Agama Kandangan dicanangkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kandangan HA Nafi Muzakki, dilanjutkan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Yakni di lingkungan Pengadilan Agama Nagara oleh Ketua Pengadilan Agama Nagara Setya Adi yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalsel H Muhammad Saleh,SH beserta isteri, Bupati HSS H Achmad Fikry, Ketua DPRD Syamsuri Arsyad, Forkopimda, para Ketua Pengadilan Agama se Kalsel, serta Panitera.

Dalam sambutannya Bupati HSS H Achmad Fikry menyampaikan apresiasi atas pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Nagara ini, diharapkan menjadi komitmen Pengadilan Agama Kandangan dan Nagara dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi.

Selain itu, H Achmad Fikry juga berharap kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Kandangan dan Nagara, setelah penandatanganan komitmen, sudah merubah pola pikir untuk memperbaiki dan mendisiplinkan diri serta bersama-sama meningkatkan prestasi dan pelayanan yang terbaik. Juga bersama-sama mewujudkan Kabupaten HSS yang sejahtera, agamis dan produktif.

Bupati HSS H Achmad Fikry menyatakan akan berusaha semaksimal menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam serta sudah berusaha mencegah pernikahan di usia anak sehingga mewajibkan minimal anak-anak HSS harus tamat SMA karena pernikahan di usia anak akan beresiko tinggi pada kematian ibu dan bayi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kandangan HA Nafi Muzakki, menyampaikan maksud dan tujuan pencanangan pembangunan zona integritas ini sebagai salah satu persyaratan mengikuti sertifikasi akreditasi penjaminan mutu. Selain itu juga sebagai salah satu tindakan pencegahan korupsi, pungli, gratifikasi hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dalam rangka supaya visi misi di Mahkamah Agung bisa terwujud, yakni mewujudkan peradilan yang agung di Indonesia.

Kemudian HA Naffi Muzakki melaporkan Pengadilan Agama Kandangan pada tahun 2017 menyelesaikan sebanyak 903 perkara yang didominasi perkara permohonan Isbat Nikah sebanyak 114 dan lebih dari 300 permohonan perubahan kutipan buku akta nikah. (ahu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suasana di Sebuah Kelas di MTsN 3 HSS

 Sabtu, 23 November 2024 Menengok dari luar kaca jendela, suasana di dalam sebuah kelas di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Hulu Sungai S...