Di Markas X-18 Selasa, 12 Oktober 1948,
kira-kira pukul 16.00 WITA, H Mahpus, Samidrie, Dumam, Amansjah, Andi Tadjang,
Hamberi, Djuguk (Juguk) dan Nasaruddin, menjalin kesepakatan untuk melakukan pengacauan
terhadap pemerintah Belanda.
Dikutip dari buku Lintas Revolusi Fisik Tahun 1945-1949 Daerah Kalimantan Selatan di Hulu
Sungai Selatan, bentuk aksi pengacauan adalah penghadangan mobil Belanda
yang biasa melintas di ruas jalan antara Kandangan - Barabai. Lokasi
penghadangan dipilih daerah Bamban, Angkinang, tepatnya di Durian Muning.
Pukul 19.00 WITA, pasukan kecilpun
diberangkatkan dari Pagar Haur, Padang Batung menyusuri jalan Kalinduku, Telaga
Langsat, dan menyusun formasi di lokasi yang telah ditetapkan.
Sekitar pukul 21.00 WITA terdengar deru
sebuah truk. Di dalam truk yang melaju dari jurusan Kandangan menuju arah
Barabai itu terdapat sepasukan polisi kilat. Pasukan X-18 segera melepaskan
tembakan.
Melihat hal itu, truk tancap gas, polisi
kilat cuma membalas dengan tembakan tak tentu arah. Pasukan X-18 kembali
menunggu, berharap ada lagi kendaraan Belanda yang melintas. (ahu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar