Berdasar Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Online yang saya temukan, Umrah
berarti kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik
haji, dilakukan setiba di Mekkah) dengan cara berihram, tawaf, sa’i, dan
bercukur, tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan
dengan waktu haji atau di luar waktu haji. Bisa pula disebut dengan haji kecil.
Kalau tak ada aral, rekan saya di Madrasah
Tsanawiyah Negeri (MTsN) Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hasiati,
yang seorang guru, akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah pada tanggal
22 Desember 2016 s.d 4 Januari 2017 nanti. Dengan sponsor PT Al Taif Saudi
Wisata yang berkantor di Martapura, Kabupaten Banjar.
Umrah saat ini, merupakan jalan alternatif
bagi warga untuk menunaikan ibadah haji. Karena untuk bisa naik haji harus
antre daftar tunggu yang bisa berpuluh-puluh tahun. Jadi umrah merupakan
pilihan terbaik. (akhmad husaini)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar