Senin, 29 Juni 2015

Puasa Bulan Ramadhan

Selasa, 30 Juni 2015


Pengertian Puasa (Shaum)
Puasa menurut syariah adalah : Menahan dari makan, minum, bersetubuh dan segala yang membatalkan, mulai dari terbit fajar sampai tenggelam matahari, dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Dasar hukum puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan sanggup berpuasa.

Orang-orang yang diwajibkan shaum (puasa)
1.Islam
2.Baligh
3.Berakal
4.Sanggup mengerjaknnya
5.Suci dari hadats besar
6.Berada di tempat tinggal (menetap / tidak musafir)
7.Suci dari haid dan nifas bagi wanita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 H / 2025 M Tingkat Kecamatan Angkinang

 Jumat, 4 April 2025 Pawai Takbiran Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Tingkat Kecamatan Angkinang, Kabup...