Yth. Kepala Dinas Kesehatan Hulu
Sungai Selatan (HSS). Di rumah sakit di Nagara pasien miskin ditolak masuk
rumah sakit karena menggunakan kartu Jamkesmas. Kata petugas disana kartu
tersebut tidak berlaku lagi karena yang berlaku adalah kartu BPJS. Apa memang
demikian ? (087716481164)
Tanggapan :
Sebelumnya kami mengucapkan terima
kasih atas pertanyaannya. Bersama ini perlu kami informasikan bahwa mulai tahun
2014 kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang berlaku untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit adalah kartu
Jamkesmas yang berwarna biru yang pesertanya merupakan hasil pendataan PPLS
2011. Untuk kartu Jamkesmas yang berwarna kuning-hijau sudah tidak berlaku
lagi. Bagi masyarakat Kabupaten HSS yang tidak mendapatkan kartu Jamkesmas maka
untuk dapat memperoleh jaminan kesehatan tersebut dapat mendaftarkan diri
sebagai peserta Kartu HSS Sehat pada UPTD Jamkesda atau mendaftar sebagai
peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan yang
berkantor di BLU RS Brigjend H Hassan Basery Kandangan. Demikian kami sampaikan
semoga bermanfaat bagi masyarakat HSS.
dr Hj Siti
Zainab
Kepala Dinas
Kesehatan HSS
Sumber : Banjarmasin Post, Sabtu, 4 Oktober 2014, Halaman
11 (Vox Populi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar